detikBali

Pengacara Tuding Tersangka Dugaan Pembakaran Santri Dikriminalisasi

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Pengacara Tuding Tersangka Dugaan Pembakaran Santri Dikriminalisasi


Edi Suryansyah - detikBali

Kuasa hukum Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR, M Ikhwan. Foto: (Dokumentasi pribadi Ikhwan)
Foto: Kuasa hukum Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR, M Ikhwan. (Dok. Pribadi)
Lombok Tengah -

M Ikhwan, kuasa hukum Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR, menuding kliennya telah dikriminalisasi. Ahmad merupakan tersangka dalam kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ikhwan mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan dipaksakan dan mengada-ada. Ia menilai bahwa hal tersebut sama sekali tak punya dasar hukum yang jelas.

"Bahwa penetapan tersangka oleh penyidik terhadap klien kami ini adalah bentuk kriminalisasi, karena tidak ada dasar sama sekali," kata Ikhwan kepada detikBali, Jumat (10/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jika seluruh pimpinan atau pengurus lembaga pendidikan dan pelatihan dapat dijerat dengan Pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP maka telah penuh penjara dengan Danjen Akademi TNI, Akademi Kepolisian, serta Direktur Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

"Karena seringkali ada peristiwa senior menganiaya junior sampai meninggal dunia. Kemudian ada berapa banyak ponpes yang terjadi peristiwa santri meninggal di lingkungan ponpes tapi kan pimpinan ponpes tidak dapat dijerat dengan pasal kelalaian," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai ilustrasi, ia juga menyinggung kasus meninggalnya seorang santriwati asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di salah satu ponpes di wilayah Kapek, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, yang ketika itu menimbulkan perhatian publik. Menurutnya, dalam perkara tersebut pimpinan ponpes tidak otomatis dimintai pertanggungjawaban pidana atas dasar kelalaian.

Dia menjelaskan bahwa kelalaian yang dapat dipidana adalah kelalaian yang secara langsung menjadi penyebab timbulnya akibat pidana. Sebagai contoh, apabila pengelola memasang instalasi listrik yang tidak memenuhi standar keselamatan sehingga seseorang tersengat listrik hingga meninggal dunia, maka terdapat hubungan sebab-akibat yang jelas antara kelalaian dan akibat yang ditimbulkan.

"Berbeda dengan perkara yang kami hadapi saat ini. Tidak ada hubungan sebab-akibat langsung antara tindakan klien kami dengan terjadinya peristiwa kebakaran tersebut. Karena itu, kami meyakini penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memenuhi dasar hukum yang cukup dan akan kami uji melalui mekanisme praperadilan," pungkasnya.

Tuding Status Tersangka Prematur

Ikhwan juga menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. "Penetapan status hukum tersangka atas diri klien kami terlihat sangat premateur," kata Ikhwan.

Menurutnya, penyidik belum memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan adanya unsur kelalaian sebagaimana yang disangkakan kepada kliennya. Pihaknya berpendapat bahwa kliennya baru mengetahui peristiwa kebakaran tersebut setelah kejadian berlangsung.

"Karena klien kami pertama kali mengetahui terjadinya peristiwa terbakarnya santri itu setelah peristiwa itu terjadi. Sehingga kelalaian yang dimaksud oleh penyidik itu tentu atas berbuat atau tidak berbuatnya klien kami pasca peristiwa terjadi," ujarnya.

Ikhwan menjelaskan dalam hukum pidana, kelalaian yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah kelalaian yang memiliki hubungan sebab akibat secara langsung terhadap timbulnya suatu peristiwa pidana.

Sementara dalam perkara ini, ia melihat tidak terdapat hubungan langsung antara tindakan atau pun tidak dilakukannya suatu tindakan oleh kliennya dengan terjadinya kebakaran yang mengakibatkan para korban mengalami luka bakar.

"Jika kelalaiannya tidak berakibat langsung atas peristiwa terbakarnya korban para santri. Mana bisa dibebankan pertanggungjawaban pidana. Oleh sebab itu, penetapan tersanka kepada beliau itu tidak beralasan secara hukum," tegas pria yang akrab disapa Iwan Slank itu.

Dia menyebut peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu pada dasarnya merupakan kecelakaan yang tidak direncanakan oleh siapa pun. Menurutnya, kebakaran bermula ketika beberapa santri berupaya meluruskan kayu dengan cara membakarnya menggunakan bensin.

"Jadi tidak ada unsur kesengajaan, tidak ada unsur kesalahan dalam kasus ini. Yang ada adalah kecelakaan atau musibah yang tidak diinginkan apalagi direncanakan oleh siapapun," tuturnya.

Ikhwan mengatakan apabila dikaitkan dengan Pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP yang disangkakan oleh penyidik, kliennya tidak memenuhi unsur kesalahan maupun unsur kesengajaan sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum pidana.



(hsa/hsa)











Hide Ads