detikBali
Round Up

Kronologi-Peran 2 Tersangka Dugaan Pembakaran 3 Santri di Lombok

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026
Round Up

Kronologi-Peran 2 Tersangka Dugaan Pembakaran 3 Santri di Lombok


Tim detikBali - detikBali

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean saat menunjukkan barang bukti kepada awak media pada konperensi pers di Mapolresta Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026). Foto: (Edi Suriansyah/detikBali)
Foto: Konferensi pers penetapan tersangka dugaan pembakaran santri di Lombok Tengah. (Dok. Edi Suryansyah/detikbali)
Lombok Tengah -

Kasus dugaan pembakaran tiga santri Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru. Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah pimpinan Ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR dan MR (15) yang merupakan rekan korban sesama santri.

"Setelah penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah dan dilakukan gelar perkara, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama adalah MR dan AMR," ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, saat konferensi pers di Polresta Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus santri dibakar teman di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, ini sejatinya terjadi pada 13 Desember 2025. Namun, polisi baru melakukan penyelidikan sejak awal Juni 2026.

ADVERTISEMENT

Kholid menjelaskan penyelidikan baru dilakukan karena para korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut. Dua santri korban bernama Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14) mengalami luka bakar akibat kejadian itu. Sementara itu, satu santri lainnya yang tewas berinisial SS (14).

"Polresta Lombok Tengah melakukan penyelidikan sejak bulan Juni 2026 setelah mendapatkan informasi karena tidak segera dilaporkan," imbuh Kholid.

Kholid menerangkan penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut dilakukan setelah mengantongi alat bukti cukup melalui serangkaian penyelidikan. Termasuk pemeriksaan terhadap 20 saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga hasil visum dan rekam medis korban.

"Penyidik telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk ahli pidana dan kedokteran. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kemudian dua orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kholid.

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Keduanya dianggap lalai hingga menyebabkan kematian dan luka parah terhadap korban.

Meski begitu, kedua tersangka belum ditahan. Punguan menjelaskan tersangka MR yang masih berusia anak cukup kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Sedangkan Tuan Guru (AMR) kami sudah panggil sebagai saksi, tapi saat ini sedang dalam keadaan tidak sehat sehingga kami undur pemeriksaan. Nanti setelah mendapatkan pendampingan kuasa hukum dan mendapatkan rekomendasi kesehatan yang layak kami akan melakukan pemeriksaan," kata Punguan.

Kronologi

Polisi juga membeberkan kronologi peristiwa tragis menewaskan seorang santri serta membuat dua lainnya mengalami luka bakar parah.

Punguan menuturkan peristiwa itu bermula sekitar pukul 13.00 Wita pada 13 Desember 2025. Kala itu, lima santri inisial MR (15), MYS (14), SS (14), SAH (14), dan ADR (14) hendak beristirahat.

MR yang telah ditetapkan sebagai tersangka semula meminta salah satu korban inisial SS untuk membeli bensin sebagai bahan campuran cat. Inisiatif pengecatan itu muncul dari MR karena kondisi kamarnya yang penuh dengan coretan pulpen dan spidol.

"Niat awal terlapor anak (MR) menyuruh membeli bahan bakar eceran sebagai bahan campur cat. Di mana kamar terlapor anak akan dilakukan pengecatan ulang karena banyak coretan," kata Punguan.

Setelah membeli bensin di luar lingkungan Ponpes, SS kemudian menyerahkannya kepada MR. MR selanjutnya menuangkan bahan bakar minyak (BBM) itu ke dalam dua botol air mineral berukuran 600 mililiter.

Menurut Punguan, MR sempat mengajak korban MYS dan SAH untuk mencari kayu yang digunakan membuat ketapel di salah satu ruangan kosong di sebelah kamar mereka. Para santri itu kemudian menutup pintu kamar demi menghindari pantauan pengasuh pondok.

"Kemudian terlapor anak mencoba untuk menyalakan api dengan menuangkan sebagian BBM ke salah satu plastik mika dengan tujuan membakar kayu tersebut. Namun, tiba-tiba api menyambar sisa BBM yang ada dalam botol. Sehingga timbul percikan api di dalam botol tersebut," imbuhnya.

Semburan api itu membuat MR panik. Ia lantas mencoba memadamkan si jago merah dengan cara memukul api menggunakan ujung botol bekas bensin. Sontak, api kian membesar hingga menyambar kasur di ruangan tersebut.

"Seluruh anak panik dan mencoba melarikan diri. Ada yang mencoba memadamkan dengan memukul api tersebut, tapi api malah membesar," kata Punguan.

Tiga anak yang berada di sebelah kasur itu mulai terkena api karena pakaian yang mereka kenakan terbakar. Mereka lantas berupaya memadamkan api dengan cara menggesekkan badan ke lemari plastik.

"Terlapor anak (MR) terlebih dahulu menyelamatkan dirinya dengan cara membuka pintu dan salah satu anak yang mengalami luka ringan (MYS) keluar dan selamat terlebih dahulu," urai Punguan.

"Tiga anak (ADR, SS, dan SAH) terkunci di dalam ruangan. Terkuncinya ini bukan karena sengaja, tapi pintu tidak bisa dibuka karena tidak ada pengait ke dalam," sambungnya.

Situasi saat itu kian mencekam setelah para korban mencoba melarikan diri, tetapi pintu terkunci. Sedangkan, MR dan MYS yang sudah di luar mencoba mencari pertolongan kepada santri lainnya.

"Nah, si terlapor anak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mencoba mencari bantuan dan mendapatkan salah satu santri. Ia (MR) menyampaikan kebakaran di dalam kamar. Kemudian anak itu mendobrak pintu dengan cara menendang hingga (pintu) terbuka," beber Punguan.

Setelah pintu terbuka, tiga santri yang terjebak di dalam kamar itu bergegas keluar dengan kondisi badan telah terbakar. Para korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Pancor Dao, Aik Darek, Kecamatan Batukliang.

"(Korban) dibawa ke Puskesmas menggunakan kendaraan yang dikendarai oleh pengelola pondok pesantren," kata Punguan.

Tak Ada Ancaman, tapi Merundung

Berdasarkan hasil penyelidikan, Punguan menegaskan tersangka MR sejak awal tidak ada mengancam akan membakar korban. Di sisi lain, ia mengakui tiga hari sebelum kejadian MR sempat merundung SS. Namun, dia berujar, perundungan itu tidak ada kaitannya dengan kejadian tersebut.

"Ini anak korban yang menjelaskan bahwa tidak ada hubungan kejadian dengan yang terjadi tiga hari sebelumnya," ujar Punguan.

Menurut Punguan, penyidik telah mengonfirmasi sebanyak dua kali kepada para korban terkait ada tidaknya ancaman MR sehingga kebakaran itu terjadi. Namun, dia melanjutkan, para korban menyampaikan tak ada kaitan antara kejadian sebelumnya dengan peristiwa itu.

"Kami mencoba melakukan pemeriksaan dua kali untuk memastikan apakah terjadi secara lalai atau memang disengaja. Itu juga kami lakukan untuk mengetahui apakah ada perubahan keterangan karena ada tekanan atau tidak. Dan (penjelasan) anak konsisten," ujarnya.

Peran Tersangka

Punguan mengungkapkan peran dua tersangka dalam kasus ini. Dia menyebut tersangka MR yang merupakan senior dari empat korban disangkakan karena lalai dengan pendapat teman-temannya sehingga peristiwa yang menewaskan satu orang itu terjadi.

"Adapun kelalaian MR adalah tidak mendengar masukan dari teman-temannya tidak melakukan peraturan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren," kata Punguan kepada awak media saat menggelar konperensi pers di Mapolresta Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).

Sedangkan, Muzakki, kata Punguan, ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menaati surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) soal tata tertib pondok pesantren. Di sisi lain, pihaknya tidak menemukan adanya aturan khusus di dalam pondok agar para santri bersikap taat.

"Hal-hal tersebut kami uraikan sehingga pada hari ini tetapkan tersangka terlapor anak, kemudian terhadap pengelola pondok pesantren yang juga mengangkat dirinya sebagai pengasuh falam pengelola pondok pesantren tersebut," tegasnya.

Tak hanya itu, Punguan menjelaskan bahwa dalam pengelolaan pondok pesantren hanya dikelola oleh tersangka dan juga istrinya. Bahkan, MR juga disebut oleh para korban dan santri lainnya jarang muncul di lingkungan pondok sehingga istrinya yang menggantikan.

"Kemudian dalam pemeriksaannya sendiri menyampaikan bahwa hampir tidak pernah melakukan pengecekan atau pengawasan," ujarnya.

Adanya keterangan dari para saksi maupun korban itu kemudian membuat penyidik menyandingkan dengan surat edaran Kemenag terkait tata tertib pengelolaan pondok pesantren ramah anak.

"Bahwa dalam surat tersebut banyak yang tidak dilakukan oleh pihak pondok pesantren," bebernya.

Di sisi lain, Punguan menyampaikan jika penyidik juga menemukan bahwa izin operasional pondok pesantren itu telah berakhir pada tahun 2021 dan tidak pernah diperbarui lagi.

"Kemudian, pesantren itu dikelola berdua tidak berupaya merekrut atau memperkerjakan orang lain untuk menggantikan tugasnya maupun sebagai pengawas dalam pengelolaan pondok pesantren," ungkapnya.

Padahal kata dia, berdasarkan surat edaran itu pengasuh pondok pesantren diwajibkan untuk membedakan petugas pengasuhan, pengelolaan dan pendidik. Selain itu, surat itu juga melarang pengelolaan perempuan masuk ke pondok laki-laki dan begitu juga sebaliknya.

"Namun pada pengelolaan di sini berdasarkan keterangan korban yang banyak berperan dalam pengelolaan adalah istri dari tuan guru," katanya.

Punguan mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan bukti lain berupa surat yang menunjukkan jika pihak pengasuh pondok pesantren memang pernah merekrut para pengelola. Hanya saja, pada saat kejadian kebetulan tak dilakukan lagi.

"Sehingga terurailah kejadian sebagaimana pasal yang kami sangkakan pada peristiwa ini," ujarnya.



(hsa/iws)











Hide Ads