detikBali

Jaksa Tempuh Kasasi Putusan Korupsi Chromebook di Lombok Timur

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Jaksa Tempuh Kasasi Putusan Korupsi Chromebook di Lombok Timur


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Suasana sidang vonis di Pengadilan Tipikor Mataram dengan terdakwa Libert  Hutahaean dan  Lia Anggawari, Senin (4/5/2026).
Foto: Suasana sidang vonis di Pengadilan Tipikor Mataram dengan terdakwa Libert Hutahaean dan Lia Anggawari, Senin (4/5/2026). (Dok. detikBali)
Mataram -

Jaksa menempuh upaya hukum kasasi kasus korupsi Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), tahun 2022. Kasasi itu sudah tercatat di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Dari enam terdakwa, jaksa tercatat sebagai pemohon kasasi untuk lima terdakwa.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Ugik Ramantyo, membenarkan kasasi yang ditempuh itu. "Iya benar," kata Ugik, Jumat (10/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa yang menjadi pemohon kasasi untuk terdakwa Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean; Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, As'Ad; pejabat pembuat komitmen (PPK), Amrulloh; dan marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik. Sementara untuk Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin, jaksa sebagai termohon.

Alasan jaksa penuntut mengajukan kasasi belum diketahui detail. Namun, ia meyakini pertimbangan kasasi itu lantaran adanya ketidaksesuaian dengan putusan hakim banding.

ADVERTISEMENT

"Mungkin (pertimbangan) uang pengganti seperti kemarin," ucapnya.

Pada putusan hakim banding, para terdakwa dijatuhi hukuman berbeda. Libert Hutahaean divonis penjara selama delapan tahun dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari. Membayar uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar subsider tiga tahun dan enam bulan.

Lia Anggawari pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari. Serta membayar uang pengganti Rp 534 juta subsider tiga tahun dan enam bulan.

Kemudian terdakwa Amrulloh dan As'ad masing-masing dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider Rp 100 hari.

Terdakwa Salmukin divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari. Juga membayar uang pengganti Rp 2 miliar subsider empat tahun.

Terakhir, terdakwa M Jaosi dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari. Dan dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 238 juta subsider tiga tahun.

Diketahui, dalam kasus ini sumber dananya dari DAK 2022 sebesar Rp 32 miliar. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 9,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik.



(hsa/hsa)










Hide Ads