Pengusutan kasus korupsi pengadaan chromebook senilai Rp 32 miliar di Lombok Timur belum berakhir meski enam terdakwa telah divonis bersalah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kini mengembangkan perkara tersebut dengan mengagendakan pemeriksaan mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur M Juaini Taofik.
Kajari Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) baru untuk menindaklanjuti pengembangan kasus pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah, sudah (pemeriksaan saksi-saksi)," kata I Gusti Ayu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (25/6/2026).
Pemeriksaan terhadap Sukiman Azmy dan M Juaini Taofik juga telah diagendakan. Namun, kejaksaan belum merinci waktu pelaksanaannya.
"Masih dalam proses, mohon bersabar dulu. Masih diagendakan," sebutnya.
Dalam putusan hakim sebelumnya, Sukiman Azmy dan M Juaini Taofik disebut menerima aliran uang sebesar Rp 1,8 miliar dari proyek pengadaan tersebut.
Pengembangan Perkara
I Gusti Ayu menegaskan pengembangan kasus dilakukan sebagai tindak lanjut atas perintah majelis hakim yang meminta perkara itu dikembangkan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga turut terlibat.
"Sementara ini kami sudah menindaklanjuti, sudah kami lakukan pengembangan. Tapi masih dalam proses," ungkapnya.
Saat ini, kejaksaan masih mengumpulkan alat bukti dalam tahap penyelidikan. Jika alat bukti yang diperoleh telah mencukupi, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Ini kami masih mengumpulkan alat bukti-alat bukti ya. Nanti kalau misalnya dari hasil pengembangan ini akan muncul nama-nama yang bisa kami tindak lanjuti, kami akan menerbitkan surat perintah penyidikan," katanya.
Sebelumnya, enam orang telah menjadi terdakwa dan divonis bersalah dalam kasus tersebut. Mereka adalah Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean, Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur As'Ad, pejabat pembuat komitmen (PPK) Amrulloh, Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin, serta marketing PT Jepe Press Media Utama M Jaosi alias Ojik.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) NTB, keenam terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman berbeda-beda.
Libert Hutahaean divonis pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,2 miliar subsider tiga tahun enam bulan.
Lia Anggawari dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 534 juta subsider tiga tahun enam bulan.
Sementara itu, Amrulloh dan As'Ad masing-masing divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari.
Terdakwa Salmukin dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2 miliar subsider empat tahun.
Adapun M Jaosi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari. Ia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 238 juta subsider tiga tahun.
Diketahui, proyek pengadaan chromebook tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 sebesar Rp 32 miliar. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 9,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik.
(dpw/dpw)