Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatensi polemik 15 guru honorer Lombok Barat yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, tetapi belum mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP). Polemik itu bakal dibahas oleh Komisi X DPR.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan telah menerima berkas pengaduan dari 15 guru honorer Lombok Barat yang batal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Aduan itu akan dibahas bersama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Kami nanti di pemerintah pusat akan mencari solusi yang terbaik," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, Jumat (10/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Hadrian meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat tidak lepas tangan dan tetap mengupayakan jalan keluar bagi para guru tersebut. Menurutnya, guru tidak boleh menjadi korban akibat persoalan administrasi maupun regulasi.
"Saya berharap Pemerintah Daerah melindungi, mencari jalan keluar. Jangan pernah ada guru yang terkorbankan hanya dengan ketatnya regulasi," tegas Hadrian.
Sekretaris Forum Guru PPPK Paruh Waktu Lombok Barat, Umi Suryani, mengatakan berkas aduan yang diajukan untuk membela 15 guru honorer sudah disertakan bukti dan alasan yang kuat.
"Kami sudah buat format pembelaan yang akan dibawa ke pusat. Kami sengaja mengumpulkan hal-hal yang penting agar menjadi pertimbangan," ujar Umi.
Umi menegaskan 15 guru honorer tersebut tidak pernah keliru mengunggah data dan telah berulang kali melakukan pengecekan. Karena itu, ia mempertanyakan alasan pemerintah belum menerbitkan NIP mereka.
"Dalam hal ini kalau guru-guru kami ini yang disalahkan, sangat tidak wajar sekali. Kalau pun data mereka tidak sesuai, kenapa mereka bisa ikut tes PPPK Paruh Waktu dan dinyatakan lulus?," terang Umi.
Umi menuturkan perjuangan memperoleh kepastian status itu telah berlangsung selama enam bulan. Bahkan, para guru rela patungan untuk menyiapkan biaya perjalanan ke Jakarta agar dapat menyampaikan langsung persoalan tersebut ke pemerintah pusat.
"Kami urunan dana. Urunan buat beli tiket dan keperluan bersama. Niatnya kalau tidak bisa di daerah, maka kami akan berangkat ke pusat. Salah satu tujuannya agar keluar NIPnya," tutur Umi.
Umi berharap langkah Komisi X DPR RI membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat menjadi titik terang bagi nasib 15 guru honorer itu. Dengan begitu, mereka dapat kembali fokus mengajar tanpa dihantui ketidakpastian status kepegawaian.
Sebelumnya, Pemkab Lombok Barat merumahkan 31 tenaga honorer yang sebelumnya diajukan menjadi PPPK Paruh Waktu. Penyebabnya, data peserta tidak sesuai dengan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga NIP mereka tidak dapat diterbitkan.