Dua warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) diciduk polisi saat membawa 60 gram lebih sabu-sabu. Keduanya ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
"Kami kembali berhasil mengamankan dua terduga dengan barang bukti sabu seberat 60,87 gram," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, Minggu (5/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya ditangkap Sabtu (4/7/2026) malam. Masing-masing berinisial T (36) warga Desa Montong Terep, Kecamatan Praya Timur dan LDH (34), warga Desa Bujak, Kecamatan Batukliang.
Menurut Remanto, berat barang bukti yang ditemukan tersebut mengindikasikan keduanya bukan sebagai pemakai. Melainkan diduga kuat memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkoba.
"Kedua terduga ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Pulau Lombok," sebutnya.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Saat ini kedua terduga telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan lebih luas," tandasnya.