Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kupang memusnahkan barang ilegal senilai Rp 1,5 miliar. Barang ilegal yang kemudian menjadi barang milik negara (BMN) itu merupakan hasil penindakan periode Agustus 2025 hingga April 2026.
"Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 1.029.125.155," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kupang, Machbub Dumron, di halaman Kantor Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Kupang, Kamis (2/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Machbub mengungkapkan barang ilegal tersebut terdiri dari 1 juta batang rokok ilegal, 6,35 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 21 ball pakaian bekas impor. Ia menegaskan pemerintah tidak memberikan ruang bagi peredaran barang ilegal.
"Barang ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar," imbuh Machbub.
Machbub juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal dan ballpress. Ia menilai peredaran pakaian bekas impor dapat mematikan industri tekstil dalam negeri.
"Dukungan dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi peredaran barang ilegal sangat dibutuhkan demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi perekonomian nasional," pungkasnya.