
Polri Dorong Koordinasi Antarlembaga Berantas Bisnis Pakaian Impor Ilegal
Polri menyebut perlu ada penguatan regulasi dan kerja sama antarlembaga dalam menangani masalah bisnis pakaian bekas impor ilegal.
Polri menyebut perlu ada penguatan regulasi dan kerja sama antarlembaga dalam menangani masalah bisnis pakaian bekas impor ilegal.
Polisi mengungkap kasus penyebaran hoaks status 'baju bekas sitaan dibawa pulang'. Dua pelaku menyebarkan postingan tersebut lantaran tak suka instansi Polri.
Status WA 'pakaian bekas sitaan nanti dibawa pulang' diusut polisi. Polisi kini telah mengetahui identitas penyebar status WA tersebut.
Polda Metro buka suara soal viral baju bekas sitaan 'nanti dibawa pulang'. Polisi menyinggung soal post-truth.
Polda Metro menegaskan barang bukti pakaian bekas impor masih utuh dan tak ada yang keluar satu pun.
Pemerintah memusnahkan barang bukti pakaian hingga tas bekas ilegal senilai Rp 80 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Polisi di Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar) menggagalkan pengiriman 35 karung pakaian bekas impor dari Makassar. Pemilik berinisial MI turut diamankan.
Pebisnis thrifting di Kota Malang mengaku hanya bisa pasrah. Ada juga yang berharap pemerintah tak memukul rata larangan baju bekas impor di bisnis thrifting.
Kemendag memusnahkan 824 bal pakaian bekas impor senilai Rp 10 miliar. Pakaian bekas ini masuk lewat jalur tikur dari Malaysia hingga Singapura.
Kanwil Bea Cukai Sulbagsel menyoroti Parepare sebagai salah satu wilayah marak penjualan pakaian bekas impor. Pihaknya lantas mengungkap modus penyelundupannya.