detikBali
Bali Sepekan

Terpopuler: KPK Periksa 14 Saksi Pemerasan Izin Tinggal WNA di Bali

Terpopuler Koleksi Pilihan
Bali Sepekan

Terpopuler: KPK Periksa 14 Saksi Pemerasan Izin Tinggal WNA di Bali


Tim detikBali - detikBali

Jubir KPK Budi Prasetyo
Foto: Jubir KPK Budi Prasetyo (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Denpasar -

Ada sederet kabar terpopuler selama sepekan terakhir di Bali. Salah satunya, pemeriksaan sejumlah saksi kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) terkait pengurusan izin tinggal di Imigrasi. Selama tiga hari di Bali, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa 14 saksi.

Berikutnya, ada vonis rendah terhadap warga Belanda pemilik kebun ganja. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara warga Belanda bernama Nirul Rashim Abdoelrazak itu. Vonis jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa sembilan tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, seorang perempuan asal Portugal berinisial ACRDCFN (47) diamankan setelah kedapatan membawa 50 butir amunisi tanpa dokumen resmi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (20/6/2026).

Berikut rangkuman berita terpopuler selama sepekan terakhir dalam rubrik Bali Sepekan di detikBali.

ADVERTISEMENT


KPK Periksa 14 Saksi Pemerasan WNA di Bali

Pada hari ketiga di Bali, Jumat (26/6/2026), penyidik KPK memeriksa dua saksi di Mapolresta Denpasar. Hal itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara dugaan pemerasan yang diduga terjadi dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022 hingga 2026.

"Hari ini Jumat (26/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026," kata Budi dikonfirmasi detikBali, Jumat.

Dua saksi yang diperiksa di Polresta Denpasar yakni NKY yang merupakan staf PT Bali Soft sekaligus agen, serta GPA yang berstatus wiraswasta. Keduanya memenuhi panggilan penyidik.

Budi mengatakan penyidik mendalami keterangan kedua saksi yang berprofesi sebagai biro jasa terkait dugaan adanya permintaan uang di luar pembayaran resmi sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," ujarnya.

Menurut KPK, apabila biro jasa tidak memberikan uang tambahan tersebut, maka pengurusan dokumen keimigrasian tidak akan diproses.

"Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan KITAS, KITAP, ITK, ataupun VOA," kata Budi.

Pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik KPK di Bali sejak Rabu (24/6). Sebelumnya, KPK telah memeriksa 12 saksi yang berasal dari biro jasa pengurusan visa, agen, hingga perusahaan jasa keimigrasian.

Kasus ini menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka. KPK menduga praktik pemerasan berlangsung pada 2022 hingga 2026 dengan modus meminta uang di luar tarif resmi agar pengurusan dokumen keimigrasian dipercepat atau diproses.

Dengan pemeriksaan dua saksi pada hari ini, sedikitnya 14 saksi telah diperiksa KPK di Bali dalam tiga hari berturut-turut guna mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam layanan keimigrasian tersebut.


WN Belanda Pemilik Kebun Ganja Divonis 3 Tahun

Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada warga negara WN Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak, dalam perkara kepemilikan dan perawatan tanaman ganja. Putusan yang dibacakan Selasa (23/6/2026) itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa sembilan tahun penjara.

Saat sidang putusan berlangsung, Nirul tampak mengikuti persidangan dari kursi roda dan didampingi penerjemah. Pria yang berprofesi sebagai freelancer dan juga memproduksi musik itu terlihat tenang mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Dalam putusan setebal 87 halaman, majelis hakim yang diketuai Iman Luqmanul Hakim menyatakan Nirul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi lima batang.

Majelis hakim menolak pembelaan Nirul yang menyebut ganja tersebut digunakan untuk membantu pengobatan sejumlah penyakit yang dideritanya. Namun, kondisi kesehatan Nirul tetap menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak dengan pidana penjara selama tiga tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Iman Luqmanul Hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 510 juta. Apabila denda tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 141 hari.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," lanjut hakim.

Seusai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Yosef, menyampaikan apresiasinya atas pertimbangan majelis hakim yang memperhatikan aspek kemanusiaan dalam perkara tersebut.

"Sejak awal yang kami mohonkan kepada majelis hakim adalah agar mempertimbangkan aspek kemanusiaan dari perkara ini. Kami berterima kasih karena pertimbangan tersebut akhirnya diakomodasi dalam putusan," ujarnya.

Setelah putusan dibacakan, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi Puspawan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Putusan itu sendiri jauh dari tuntutan jaksa 9 tahun penjara.

Wanita Portugal Ditangkap Bawa 50 Peluru di Bandara

Seorang perempuan asal Portugal berinisial ACRDCFN (47) diamankan setelah kedapatan membawa 50 butir amunisi tanpa dokumen resmi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (20/6/2026).

Kasus ini terungkap sekitar pukul 23.28 Wita saat petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-Ray di area Security Check Point (SCP) Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Petugas menemukan benda mencurigakan di dalam tas ransel milik penumpang yang akan terbang menuju Abu Dhabi. Dengan persetujuan pemilik tas, pemeriksaan kemudian dilanjutkan secara manual.

Saat petugas memeriksa salah satu saku tas, terdapat bungkusan tisu putih yang berisi 50 butir amunisi kaliber .22 Long Rifle yang masih tersimpan di dalam kotaknya.

Peluru tersebut merupakan salah satu jenis amunisi yang umum digunakan pada senjata api kaliber .22, baik senjata api laras panjang (rifle) maupun pistol.

WNA tersebut tidak membantah bahwa amunisi tersebut merupakan miliknya. Petugas Avsec kemudian mengamankannya beserta barang bukti berupa 50 butir amunisi kaliber .22 Long Rifle, satu kotak amunisi berwarna hitam, dan satu tas ransel hitam yang digunakan untuk menyimpan amunisi tersebut.

ACRDCFN bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perempuan tersebut mengaku merupakan anggota aktif federasi olahraga menembak di negaranya. Ia menjelaskan bahwa amunisi itu diduga tidak sengaja terbawa karena sebelumnya tersimpan di dalam tas yang biasa digunakan saat mengikuti latihan menembak di negaranya.

Meski demikian, WNA tersebut tidak dapat menunjukkan izin ataupun dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia terkait kepemilikan, penyimpanan, maupun pengangkutan amunisi di wilayah Indonesia.

Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.




(hsa/hsa)











Hide Ads