Pria asal Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial LN (29) ditangkap polisi usai membawa kabur dan menggadaikan motor temannya untuk membayar utang.
"Iya, tadi pagi kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan inisial LN," kata Kapolsek Mataram, AKP Amrozi Hamidi, Senin (8/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penggelapan itu terjadi pada Kamis (4/6/2026). Pelaku menjalankan aksinya dengan modus meminjam motor korban. LN beralasan untuk pergi mencari pinjaman uang ke rumah temannya.
"Korban yang percaya karena pelaku mengaku hanya meminjam sebentar, akhirnya menyerahkan kunci motornya," ungkap Amrozi.
Namun, LN ternyata tak kunjung kembali dana mengembalikan motor. Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mataram dengan kerugian sebesar Rp 29 juta.
"Kami melakukan penyelidikan. Setelah mengidentifikasi keberadaan LN, tim kami langsung melakukan penangkapan," ungkap Amrozi.
Pelaku menggadaikan motor korban sebesar Rp 8 juta. Duit hasil gadai dipakai untuk membayar utang.
LN dan motor korban kini telah diamankan di Polsek Mataram. Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana penggelapan.