Seorang pelajar berusia 16 tahun berinisial MRG asal Batu Layar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi seusai menebas seorang pria menggunakan celurit di Mataram. Pelaku diamankan beberapa jam setelah kejadian.
Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi mengatakan penganiayaan itu terjadi di depan Kantor Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB, dini hari tadi.
"Terduga kami amankan beberapa jam setelah kejadian. Kurang dari 1x24 jam setelah kejadian," kata Zulharman, Selasa (26/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penganiayaan bermula saat kedua terlibat perkelahian. Pelaku yang membawa celurit kemudian langsung mengayunkannya ke arah korban.
Korban berupaya menangkis serangan pelaku dengan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di bagian lengan dan bahu kanan.
"Korban harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," ungkapnya.
Setelah menerima laporan, polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, identitas dan keberadaan pelaku diketahui hingga akhirnya MRG ditangkap.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sebuah celurit serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Terduga dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Selaparang. Sedangkan korban masih menjalani perawatan," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
(dpw/dpw)










































