detikBali

Polisi Bongkar Praktik Bisnis Pertalite Ilegal di Denpasar Barat

Terpopuler Koleksi Pilihan

Polisi Bongkar Praktik Bisnis Pertalite Ilegal di Denpasar Barat


Abid Ahmad Ibrahim - detikBali

Para pelaku yang diamankan terkait dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.
Para pelaku yang diamankan terkait dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. (Foto: Dok. Polresta Denpasar)
Denpasar -

Polsek Denpasar Barat mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. Dalam kasus itu, polisi mengamankan dua pria beserta ratusan liter BBM subsidi yang diduga akan dipasarkan ke sejumlah warung.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen terkait mobil mencurigakan yang membawa BBM subsidi di depan Es Teler Sultan, Jalan Imam Bonjol, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

"Saat dilakukan pengecekan, anggota menemukan satu unit mobil Suzuki APV warna silver berisi 52 jeriken. Sebanyak 12 jeriken masih berisi Pertalite dengan total sekitar 384 liter," kata Adi Saputra, Selasa (12/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain BBM subsidi, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 11,2 juta yang diduga merupakan hasil penjualan BBM tersebut.

ADVERTISEMENT

Dua pria yang diamankan yakni SI (40), asal Madura yang tinggal di kawasan Kebo Iwa, serta SU (34), asal Sumenep yang sementara tinggal di wilayah Abiansemal, Badung.

Adi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SI diduga berperan membeli Pertalite di sejumlah SPBU wilayah Tabanan menggunakan jeriken. BBM itu kemudian dikumpulkan di dalam mobil sebelum dipasarkan kembali.

"Sementara satu pelaku lainnya diduga berperan memasarkan BBM subsidi tersebut ke sejumlah kios maupun warung Madura di wilayah Denpasar," ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, satu jerigen berkapasitas 32 liter dijual seharga Rp 400 ribu. Polisi menduga praktik tersebut dilakukan untuk meraup keuntungan dari selisih harga BBM subsidi.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita satu unit mobil Suzuki APV, 52 jerigen, 384 liter Pertalite subsidi, serta uang tunai hasil penjualan.

Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Denpasar Barat. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads