Lebih Ringan, Eks Bendahara Bapenda Loteng Divonis 4 Tahun Korupsi PPJ

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Kamis, 30 Apr 2026 16:31 WIB
Terdakwa Lalu Bahtiar Sukmadinata hendak keluar ruang sidang usai divonis empat tahun penjara, Kamis (30/4/2026). (Foto: Abdurasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Mantan Bendahara Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Bahtiar Sukmadinata divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi pembayaran insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019-2023. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 5,5 tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang diketuai Dewi Santini dengan anggota Ida Ayu Masyuni dan Djoko Soepriyono menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primer penuntut umum.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut," kata Dewi saat membacakan putusan, Kamis (30/4/2026).

Namun, dalam dakwaan subsider, Lalu Bahtiar Sukmadinata dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," sebutnya.

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta yang wajib dibayar paling lambat enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan, hakim menetapkan denda tersebut dapat diangsur selama 50 hari dengan besaran Rp 1 juta per hari.

"Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," ungkapnya.

"Dalam hal kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari," sambungnya.

Majelis hakim menyatakan Lalu Bahtiar Sukmadinata melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Lalu Bahtiar Sukmadinata dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan serta denda Rp 300 juta subsider 100 hari.

Lalu Bahtiar Sukmadinata menjadi terdakwa dalam kasus ini bersama mantan Kepala Bapenda Lombok Tengah periode 2019-2021, Lalu Karyawan, serta Kepala Bapenda Lombok Tengah periode 2021, Jalaludin.



Simak Video "Video Senyum Dirut PT BDS Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Ayam"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork