Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun kepada mantan Kepala Bapenda Lombok Tengah periode 2021, Jalaludin. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembayaran insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019-2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," vonis Ketua Hakim, Dewi Santini, di ruang sidang, Kamis (30/4/2026).
Selain pidana penjara, Jalaludin juga dijatuhi denda sebesar Rp 150 juta. Denda tersebut wajib dibayar dalam jangka waktu enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan pembayaran denda tersebut dilakukan dengan cara mengangsur sebesar Rp 5 juta setiap hari selama 30 hari," katanya.
Jika denda tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda tersebut. "Dalam hal kekayaan dan pendapatan tidak mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka diganti pidana penjara selama 240 hari," sebutnya.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 332 juta lebih. Jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.
"Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," katanya.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Jalaludin terbukti bersalah melanggar ketentuan sebagaimana dakwaan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," ucap dia.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Jalaludin dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan 100 hari. Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 332 juta subsider tiga tahun enam bulan.
Dalam perkara ini, Jalaludin tidak sendiri. Ia menjadi terdakwa bersama mantan Bendahara Bapenda Lombok Tengah, Lalu Bahtiar Sukmadinata, serta mantan Kepala Bapenda Lombok Tengah periode 2019-2021, Lalu Karyawan.
Untuk terdakwa Lalu Bahtiar Sukmadinata, hakim sebelumnya telah menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari.