detikBali

Satu Lagi Eks Kepala Bapenda Lombok Tengah Divonis 6 Tahun Penjara

Terpopuler Koleksi Pilihan

Satu Lagi Eks Kepala Bapenda Lombok Tengah Divonis 6 Tahun Penjara


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Tiga terdakwa kasus korupsi pembayaran insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lombok Tengah periode 2019–2023.(Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Tiga terdakwa kasus korupsi pembayaran insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lombok Tengah periode 2019–2023. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Lombok Tengah -

Satu lagi mantan Kepala Bapenda Lombok Tengah, yakni Lalu Karyawan, divonis pidana penjara selama enam tahun. Lalu Karyawan merupakan salah satu terdakwa korupsi pembayaran insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019-2023.

Majelis hakim yang diketuai Dewi Santini menyatakan Lalu Karyawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Lalu Karyawan sendiri menjabat sebagai Kepala Bapenda Lombok Tengah pada periode 2019-2021.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Dewi dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat (1/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang putusan terhadap Lalu Karyawan dibacakan hakim pada Kamis (30/4) malam. Selain pidana penjara, terdakwa turut dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta. Denda itu harus dibayar dalam jangka waktu enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

"Menetapkan pembayaran denda tersebut dilakukan dengan cara mengangsur sebesar Rp 5 juta setiap hari selama 40 hari," sebutnya.

Jika denda itu tidak dibayar dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

"Dalam hal kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 290 hari," bunyi amar putusan lainnya.

Selain itu, Lalu Karyawan juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar lebih. Jika uang pengganti itu tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang.

"Jika tidak memiliki harta benda, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," katanya.

Lalu Karyawan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 120 hari. Jaksa juga meminta agar terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider empat tahun dan enam bulan kurungan.

Diketahui, Lalu Karyawan terseret kasus ini bersama mantan Kepala Bapenda Lombok Tengah Jalaludin (periode 2021) dan mantan Bendahara Bapenda Lombok Tengah, Lalu Bahtiar Sukmadinata. Keduanya telah divonis bersalah.

Adapun, Jalaludin divonis pidana penjara selama lima tahun, pidana denda 150 juta subsider 240 hari dan membayar uang pengganti Rp 332 juta subsider satu tahun. Sedangkan, Lalu Bahtiar Sukmadinata dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 50 hari.



(iws/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads