Kepolisian Resor (Polres) Bangli menangkap seorang pria berinisial IWS (48) terkait kasus pencurian di Banjar Bukti, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Bangli, Bali. Polisi menyita 105 gram emas dan uang tunai dari pria berusia 48 tahun itu.
"Unit Reskrim Polsek Tembuku menemukan barang bukti berupa perhiasan emas sebanyak 105 gram dan uang tunai," ungkap Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Ketut Gede Ratwijaya, Selasa (28/4/2026).
Ratwijaya mengungkapkan aksi pencurian emas itu dilakukan IWS pada 22 April lalu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap IWS di rumahnya pada Minggu (26/4).
Menurut Ratwijaya, kasus ini terungkap setelah warga melapor telah kehilangan perhiasan emas dan uang tunai ke Polsek Tembuku. Korban bernama I Putu Eka Ardha Wiguna (36) melaporkan peristiwa pencurian itu pada hari kejadian.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 253 juta akibat kehilangan berbagai perhiasan berupa gelang, kalung, cincin, serta uang tunai," jelas Ratwijaya.
Simak Video "Video: Hina Perayaan Nyepi di Bali, Bule Swiss Diciduk Polisi"
(iws/iws)