detikBali

Rumah Dibakar-Brankas Dicuri di Tabanan, Pelaku Ternyata Ipar Korban

Terpopuler Koleksi Pilihan

Rumah Dibakar-Brankas Dicuri di Tabanan, Pelaku Ternyata Ipar Korban


I Dewa Made Krisna Pradipta - detikBali

AR, terduga pelaku pembakaran rumah Marsum di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Rabu (16/9).
AR, terduga pelaku pembakaran rumah Marsum di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Rabu (16/9). (Foto: Dok. Istimewa)
Tabanan -

Kasus pencurian brankas yang disertai pembakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, akhirnya terungkap dalam waktu lima hari. Polsek Kediri menangkap pria berinisial AR (44) pada Senin (21/9) sekitar pukul 13.00 Wita. Terduga pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni adik kandung dari istri korban.

Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Ni Putu Wiwik Endrayani mengatakan kasus tersebut bermula dari kebakaran rumah milik Marsum pada Rabu (16/9) sekitar pukul 21.00 Wita. Saat kejadian, korban sedang berjualan di Pasar Senggol Kediri.

Sekitar pukul 20.48 Wita, istri korban mendapat telepon dari seorang perempuan yang tinggal di kos depan rumah. Namun, telepon tersebut tidak sempat diangkat karena istri korban sedang sibuk berjualan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa menit kemudian, istri korban melakukan panggilan video. Saat itulah terlihat rumah mereka sudah dilalap api. Korban kemudian bergegas pulang dan bersama warga berupaya memadamkan api. Petugas pemadam kebakaran juga tiba di lokasi hingga api berhasil dipadamkan sekitar pukul 23.30 Wita.

Setelah api padam, korban mengecek kondisi rumah, termasuk brankas yang sebelumnya disimpan di dalam lemari kamar. Namun, brankas tersebut justru tidak ditemukan.

ADVERTISEMENT

Kecurigaan semakin menguat karena tidak ditemukan sisa brankas di lokasi kebakaran. Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Kediri pada Senin (21/9) sekitar pukul 17.00 Wita.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara. Penyidik juga menyisir rekaman CCTV dan mengumpulkan informasi dari sekitar lokasi," bebernya.

Kapolsek Kediri Kompol Putu Budiawan melalui Kanit Reskrim Ipda I Wayan Supartawa kemudian mengerahkan Unit Reskrim untuk mengungkap kasus tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah kepada AR. Polisi akhirnya mengamankan terduga pelaku di rumahnya di wilayah Sanggulan, Tabanan, Senin (21/9) sekitar pukul 13.00 Wita.

"Dari hasil pemeriksaan, AR mengakui mengambil brankas milik korban karena terlilit utang. Lebih mengejutkan, polisi mendapati bahwa terduga pelaku merupakan ipar korban," jelasnya.

Dalam aksinya, AR diduga masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara memanjat tembok bagian belakang. Ia kemudian mematikan KWH meter sebelum masuk ke kamar korban dengan melepas dua kaca nako pada jendela.

Brankas kemudian dibuka menggunakan obeng milik pelaku. Sementara lemari tempat brankas disimpan dibongkar menggunakan anak kunci sepeda motor yang digunakan pelaku menuju lokasi.

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengaku sengaja membakar rumah korban untuk menghilangkan jejak pencurian.

"Terduga pelaku sudah menyiapkan bahan bakar jenis Pertalite yang dibeli dari sebuah Warung Madura di Jalan Bingin Ambe, Banjar Anyar, " kata Wiwik.

Setelah membawa brankas, pelaku mengaku membuangnya ke sungai di perbatasan Banjar Dakdakan dan Banjar Pasekan, Desa Abiantuwung.

Dari brankas tersebut, polisi mengamankan kembali sejumlah perhiasan emas, uang tunai Rp 39,86 juta dan sejumlah barang lainnya. Total nilai uang dan perhiasan yang disebut hilang mencapai sekitar Rp300 juta. Sementara akibat pembakaran rumah dan hilangnya brankas, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta.

Polisi juga mengamankan puluhan barang bukti berupa berbagai jenis perhiasan emas, logam mulia, uang tunai, tas, dompet, buku tabungan, buku kwitansi hingga catatan tabungan.

Dalam pemeriksaan, AR juga mengaku telah menggunakan sebagian uang hasil pencurian untuk membayar utang di koperasi harian serta menebus handphone di pegadaian. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp 38 juta.

"Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman tujuh penjara," jelasnya.

Saat ini AR beserta barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Kediri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads