detikBali

Polres Tabanan Bongkar Belasan Kasus Pencurian-Narkoba dalam 2 Bulan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Polres Tabanan Bongkar Belasan Kasus Pencurian-Narkoba dalam 2 Bulan


I Dewa Made Krisna Pradipta - detikBali

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati (tengah) saat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian dan narkoba di Mapolres Tabanan, Senin (6/7/2026).
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati (tengah) saat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian dan narkoba di Mapolres Tabanan, Senin (6/7/2026). (Foto: Krisna Pradipta/detikBali)
Tabanan -

Polres Tabanan membongkar belasan kasus kriminal, mulai dari tindak pidana pencurian hingga peredaran narkoba selama Mei-Juni 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati dalam konferensi pers di lobi Mapolres Tabanan, Senin (6/7/2026).

Bayu Pati menjelaskan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan mengungkap 11 kasus tindak pidana dengan mengamankan 11 tersangka. Kasus tersebut didominasi tindak pidana pencurian sebanyak sembilan kasus.

Selain pencurian, polisi juga mengungkap satu kasus penggelapan dan satu kasus perusakan. Barang bukti yang diamankan beragam, mulai dari sepeda motor, mobil pikap, uang tunai, telepon genggam, perhiasan emas, peralatan bengkel, hingga barang elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejumlah kasus menonjol berhasil kami ungkap dalam waktu singkat. Salah satunya pencurian mobil Suzuki Carry pikap di Baturiti yang pelakunya berhasil ditangkap kurang dari satu jam setelah kejadian," papar Bayu Pati.

ADVERTISEMENT

Polisi juga mengungkap kasus pencurian Vespa Sprint yang sempat dibawa kabur hingga luar Bali. Selain itu, polisi menangkap pelaku penggelapan sepeda motor di Denpasar, serta mengungkap beberapa kasus pencurian sepeda motor, rumah kosong, uang, tas, dan peralatan las. Hasil penyidikan menunjukkan mayoritas pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat beraksi.

"Adapun motif paling dominan faktor ekonomi," ucap Bayu Pati.

Seluruh tersangka dijerat pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, di antaranya Pasal 476, Pasal 477, Pasal 486, dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman mulai 2 tahun 6 bulan hingga 7 tahun penjara.

"Kami terus mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tegasnya.

Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan mengungkap 11 kasus narkoba dengan menangkap 17 tersangka. Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan di Kecamatan Kediri dengan barang bukti sabu seberat 17,06 gram netto.

Kasus di Kediri melibatkan dua tersangka yang ditangkap di sebuah rumah kos di Banjar Nyambu, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri.

"Polisi menemukan 16 paket sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor, serta satu pipa kaca berisi sabu di kamar kos," paparnya.

Selain itu, polisi turut menyita 125 paket sabu dengan berat keseluruhan 43,06 gram netto serta satu butir ekstasi seberat 0,44 gram netto. Sejumlah tersangka diketahui merupakan residivis yang kembali terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Tabanan, Kediri, Penebel, Kerambitan, Baturiti, hingga Pupuan. Hasil pengembangan penyidikan juga mengarah ke Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

"Sebagian besar tersangka berperan sebagai pengedar dengan modus menyimpan dan mengedarkan sabu menggunakan sistem tempel di beberapa lokasi," imbuhnya.

Dari tangan para tersangka, petugas juga mengamankan timbangan digital, alat isap sabu (bong), pipet, plastik klip, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.



(dpw/dpw)









Hide Ads