Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, menunda sidang putusan korupsi penjualan tanah pecatu di Desa Bagik Polak, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Alasan sidang dengan agenda pembacaan putusan itu ditunda karena putusan belum jadi.
Diketahui, terdakwa Baiq Mahyuniati Fitria, mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, seharusnya divonis hari ini.
"Putusan belum siap. Jadi, kita tunda dulu ya," kata Mukhlassuddin selaku hakim anggota, Jumat (24/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang akan kembali digelar pada pekan depan. Agendanya sama, pembacaan putusan. "Kita tunda dulu ya sampai hari Rabu (29/4/2026)," sebutnya.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar hakim menjatuhkan terdakwa Baiq Mahyuniati Fitria dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Serta pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan.
Sebelum sidang ini ditunda, hakim terlebih dahulu menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Amir Amraen Putra.
Dalam putusan hakim, Kepala Desa Bagik Polak, itu divonis dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 140 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim menyatakan Amir terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa dalam tuntutan, menuntut terdakwa Amir dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam kasus ini tiga orang menjadi terdakwa. Satu terdakwa lainnya ialah Majli Azhar. Terdakwa ini belum dibacakan tuntutan dan putusannya. Sidangnya masih dalam proses pemeriksaan saksi.
Diketahui, kasus penjualan tanah seluas 3.757 meter persegi itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 958 juta.
(hsa/hsa)










































