detikBali

Pria di Lombok Timur Perkosa Anak 14 Tahun, Modus Ngaku Polisi

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pria di Lombok Timur Perkosa Anak 14 Tahun, Modus Ngaku Polisi


Sanusi Ardy W - detikBali

Terduga pelaku rudapaksa anak 14 tahun ketika ditangkap polisi di pinggir jalan raya Masbagik, Lombok Timur, NTB, Jumat (24/4/2026). (Dok. Satreskrim Polres Lombok Timur)
Foto: Terduga pelaku rudapaksa anak 14 tahun ketika ditangkap polisi di pinggir jalan raya Masbagik, Lombok Timur, NTB, Jumat (24/4/2026). (Dok. Satreskrim Polres Lombok Timur)
Lombok Timur -

Seorang pria berinisial B (29), warga Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi setelah diduga memerkosa seorang anak berinisial S (14). Pelaku mengaku sebagai anggota polisi untuk menakut-nakuti korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Timur Iptu Arie Kusnandar menjelaskan kejadian tersebut bermula ketika korban bersama temannya sedang berada di Pantai Suryawangi, Labuhan Haji, Senin (9/3/2026). Kemudian sekitar pukul 23.00 Wita, terduga pelaku menghampiri korban dan temannya.

B kemudian menegur dan meminta korban serta temannya mengikuti dirinya. Ia juga sempat meminta ponsel milik korban dan temannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalian ngapain di sini sudah tengah malam?," kata Arie menirukan pelaku, Jumat (24/4/2026). Setelah itu B menyuruh korban dan teman korban untuk mengikutinya.

"Saat itu terduga pelaku meminta HP korban dan teman korban," terang Arie.

ADVERTISEMENT

Setelah berada di jalan raya, pelaku menyuruh teman korban pergi. Ia berdalih akan membawa korban ke kantor polisi untuk diperiksa karena mengaku sebagai polisi.

"Teman korban disuruh pergi supaya tidak ditangkap. Terduga pelaku beralasan akan membawa korban ke kantor polisi untuk diperiksa, karena dia (B) mengaku sebagai polisi," beber Arie.

Namun nyatanya, korban justru dibawa berkeliling hingga dini hari. Hingga keesokan harinya pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 3.00 Wita, korban dibawa menuju pinggir hutan di wilayah Desa Karang Baru.

"Sesampainya di lokasi tersebut, terduga pelaku berhenti dan berjalan membawa korban ke dalam hutan yang berjarak sekitar 6 meter dari pinggir jalan raya. Korban merasa ketakutan dan menangis, tapi terduga pelaku tetap meminta korban untuk membuka celananya, tetapi ditolak," jelas Arie.

Pelaku kemudian mengancam korban dengan pisau. Karena takut, korban terpaksa menuruti keinginan B.

Setelah kejadian, B mengantar korban pulang dan mengembalikan ponsel milik korban, namun tidak dengan ponsel milik temannya.

"Hanya HP milik korban yang dikembalikan. Kalau HP milik teman korban tidak dikembalikan," kata Arie.

Setelah sampai di rumah, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orang tuanya. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Terduga pelaku kemudian kami tangkap di pinggir jalan raya Masbagik tanpa perlawanan pada malam Jumat tanggal 24 April sekitar pukul 00.30 Wita," kata Arie.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Lombok Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, sebilah parang, dan celana panjang warna hitam.



(nor/nor)









Hide Ads