Sebanyak 35 warga negara asing (WNA) asal India terdakwa kasus jaringan judi online (judol) internasional meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Mereka berdalih terjebak dalam perekrutan tenaga kerja lintas negara dan mengaku menjadi korban perdagangan orang. Permohonan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan pada persidangan di PN Denpasar, Senin (21/9/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Novyartha, sedangkan pleidoi dibacakan melalui kuasa hukum para terdakwa, Putu Kakoi Adi Surya.
Dalam pembelaannya, para terdakwa mengungkapkan awal mula keberangkatan mereka dari India ke Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka mengaku direkrut melalui sejumlah agen pencari kerja dengan tawaran pekerjaan legal sebagai staf administrasi entry data dan petugas keamanan.
Pekerjaan tersebut dijanjikan memberikan penghasilan sekitar Rp 14 juta hingga Rp 15 juta per bulan, termasuk tempat tinggal dan kebutuhan selama bekerja. Tertarik memperbaiki kondisi ekonomi keluarga, para terdakwa mengaku mendaftarkan diri melalui agen yang berbeda dan membayar sejumlah uang untuk memperoleh pekerjaan.
Uang tersebut disebut berasal dari pinjaman keluarga, tetangga, dan bank. "Dengan keahlian masing-masing dari kami yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan tersebut segera kami mendaftarkan diri ke beberapa agen-agen pencari tenaga kerja yang berbeda di India," ujar para terdakwa dalam pleidoinya.
Namun, pekerjaan yang mereka jalani setelah tiba di Bali disebut tidak sesuai dengan tawaran awal. Para terdakwa mengaku diarahkan agen untuk menyampaikan kepada petugas Imigrasi bahwa kedatangan mereka bertujuan berlibur selama satu bulan.
"Bilamana sampai di bandara Bali dan diperiksa oleh imigrasi wajib mengatakan tujuan datang ke Bali adalah untuk berlibur selama satu bulan dan tidak boleh memberikan keterangan terkait dengan pekerjaan," ungkap mereka.
Setelah melewati pemeriksaan Imigrasi, para terdakwa mengaku dijemput seseorang yang tidak dikenal dan dibawa ke sebuah rumah di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Mereka kemudian menjalani pelatihan daring selama 14 hari. Dalam proses tersebut, para terdakwa mengaku baru mengetahui bahwa pekerjaan yang ditawarkan berkaitan dengan operasional judi online.
Pekerjaan itu disebut dijalankan oleh perusahaan yang mereka klaim berkantor pusat di Dubai, dengan seorang pimpinan bernama Bruce Waine yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Para terdakwa tersebut barulah mengerti bahwa pekerjaan para terdakwa adalah sebagai operator judi online dengan kantor pusat di Dubai dan pimpinan perusahaan adalah orang yang bernama Bruce Waine (DPO)," demikian isi pleidoi.
Para terdakwa mengaku mendapat tugas sebagai operator deposit, operator withdraw, serta promotor judi online melalui media sosial Instagram. Akun yang digunakan untuk promosi disebut bernama ekdant-book.
Meski telah mengetahui jenis pekerjaan tersebut, mereka mengaku tetap bekerja karena harus menanggung utang yang muncul saat proses perekrutan. Para terdakwa menyatakan uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan pekerjaan berasal dari pinjaman yang harus dikembalikan.
"Kami para terdakwa tetap bekerja agar bisa membayar hutang uang pada saat mencari kerja," kata mereka.
Dalam pleidoi, para terdakwa juga menyatakan tidak mengetahui bahwa aktivitas judi online dilarang di Indonesia. Mereka berdalih layanan yang dioperasikan menyasar pemain dari India, menggunakan nomor telepon berkode +91, mata uang rupee, serta rekening Bank of Maharashtra di India.
Persoalan lain yang diungkapkan adalah pembayaran upah. Dari total 35 terdakwa, hanya 10 orang yang disebut pernah menerima gaji. Pembayaran tersebut diklaim hanya dilakukan satu kali dengan nominal sekitar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta, tanpa bonus.
Sementara itu, 25 terdakwa lainnya mengaku belum menerima gaji hingga ditangkap. "Bahwa dari 35 (tiga puluh lima) para terdakwa hanya 10 orang yang diberikan gaji sebanyak satu kali, sisanya sebanyak 25 orang belum diberikan gaji," ungkap para terdakwa.
Mereka menyebut nominal tersebut jauh di bawah gaji yang dijanjikan dalam iklan pekerjaan. Para terdakwa juga mengaku sempat meminta agen memulangkan mereka ke India setelah mengetahui pekerjaan yang sebenarnya. Namun, permintaan tersebut disebut disertai tuntutan biaya kepulangan sehingga mereka tidak dapat kembali.
"Kami para terdakwa berada di Bali, Indonesia juga karena adanya tipuan, dijebak dan diperdaya oleh agen-agen tenaga kerja kami di India," kata mereka dalam pleidoi.
Selain mengakui telah terlibat dalam aktivitas judol, para terdakwa juga menyampaikan pengakuan terkait pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan visa kunjungan. Mereka menyatakan menyesali perbuatan serta meminta maaf kepada masyarakat Bali dan pemerintah Indonesia.
Para terdakwa meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi yang melatarbelakangi keberadaan mereka di Bali. Mereka juga menyebut belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya dan berharap bisa kembali berkumpul dengan keluarga di India.
"Memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada kami para terdakwa berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dari fakta perbuatan kami, kalau kami juga korban dari perdagangan orang antar negara yang dilakukan oleh organisasi yang terstruktur rapi dari India hingga ke Indonesia," pinta mereka.
(hsa/hsa)