Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyatakan berkas perkara mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, dan lima tersangka lainnya telah lengkap. Mereka merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2020.
"Berkasnya sudah P21 (lengkap)," kata Kasi Intel Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, Selasa (21/4/2026).
Lima tersangka lainnya yakni mantan Kepala Biro (Kabiro) Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma, bersama istrinya Rabiatul Adawiyah; mantan Sekretaris Dinas Pariwisata NTB, Chalid Tomassoang Bulu; serta dua orang lainnya, Kamaruddin dan M Haryadi Wahyudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oka mengatakan pihaknya belum dapat memastikan pelaksanaan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kejari Mataram masih menunggu proses dari penyidik Satreskrim Polresta Mataram.
"Kalau itu (tahap dua) nanti bisa ditanyakan ke penyidiknya ya," ucap dia.
Diketahui, enam tersangka tersebut saat ini tidak ditahan. Penahanan mereka ditangguhkan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Kasus pengadaan masker COVID-19 ini menggunakan anggaran sebesar Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop UMKM NTB. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Dalam pelaksanaannya, para tersangka memiliki jabatan dan peran berbeda. Wirajaya Kusuma saat itu menjabat sebagai Kepala Diskop UMKM NTB.
Kamaruddin bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Chalid Tomassoang Bulu menjabat sebagai Kepala Bidang UKM pada Diskop UMKM NTB, sedangkan M Haryadi Wahyudin merupakan staf di Bidang UKM. Rabiatul Adawiyah tercatat sebagai staf di Dinas Perdagangan NTB.
Adapun Dewi Noviany saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
(dpw/dpw)










































