Penangguhan Penahanan 6 Tersangka Korupsi Masker Bukan Cuma karena Sakit

Mataram

Penangguhan Penahanan 6 Tersangka Korupsi Masker Bukan Cuma karena Sakit

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Rabu, 13 Agu 2025 20:01 WIB
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili.
Foto: Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili. (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Penangguhan penahanan enam tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) 2020, tidak hanya karena sakit. Ada juga penangguhan penahanan diberikan karena adanya permintaan dari dinas tempat tersangka bertugas dan ada juga yang ikut-ikutan diberikan penangguhan.

Enam tersangka yang diberikan penangguhan penahanan itu adalah mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Noviany, mantan Kepala Biro (Kabiro) Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dan istrinya Rabiatul Adawiyah, serta Sekretaris Dinas Pariwisata NTB Chalid Tomassoang Bulu. Kemudian, Kamaruddin dan M Haryadi Wahyudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengatakan tersangka yang mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan karena sakit hanya tiga orang.

"Pertama itu Pak Wirajaya, kedua Bu Rabiatul Adawiyah, dan Bu Novi (Dewi Noviany)," kata Regi, Rabu (13/8/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam surat sakit yang diterima, disebutkan ketiga tersangka itu harus melalukan kontrol ke dokter beberapa minggu sekali perihal kesehatannya.

"Dan, itu sudah ada pada kami surat sakitnya. Kami juga sudah meminta sebelumnya rekam medis yang sudah kami simpan. Bahwasanya memang betul yang bersangkutan sakit," beber Regi.

Selain sakit, ada juga tersangka yang ditangguhkan penahanannya lantaran adanya permintaan dari tempatnya berdinas. Yaitu, Sekretaris Dinas Pariwisata NTB, Chalid Tomassoang Bulu.

"Ada satu orang tersangka yang diminta oleh dinasnya untuk menyelesaikan tugasnya di kedinasan, yaitu Sekdis Pariwisata (Chalid Tomassoang Bulu) untuk melakukan penangguhan," ucap dia.

Setelah dipertimbangkan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Chalid dikabulkan. "Tentunya dari pertimbangan kami juga untuk dilakukan penangguhan, karena demi berjalannya sebuah organisasi di sana," urai Regi.

Sedangkan, dua tersangka lainnya yang turut diberikan penangguhan adalah Kamaruddin dan M Haryadi Wahyudin. Regi tidak menyebut alasan pemberian penangguhan kedua orang itu secara detail. Da hanya menyebut karena ikut-ikutan saja.

"Yang dua orang itu ikut," timpal Regi sembari tertawa tipis.

Para tersangka diberikan penangguhan pada Jumat (8/8/2025). Setelah penahanan ditangguhkan, keenam tersangka hanya dikenakan wajib lapor saja setiap dua kali dalam sepekan.

"Wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," katanya.

Dalam kasus ini, yang paling lama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram Wirajaya Kusuma. Ia ditahan sejak Senin (14/7/2025) dan paling sebentar Dewi Noviany. Adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah itu ditahan baru dia hari. Terhitung pada Rabu (6/8/2025).

Pengadaan masker COVID-19 ini anggarannya senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop dan UMKM NTB. Kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil hitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Saat pengadaan itu, para tersangka memiliki jabatan dan peran berbeda. Wirajaya Kusuma saat itu sebagai Kadiskop dan UMKM NTB, Kamaruddin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB, dan M Hariyadi Wahyudin sebagai staf di Bidang UKM, sedangkan Rabiatul Adawiyah staf di Dinas Perdagangan NTB. Sedangkan Dewi Noviany sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.




(hsa/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads