IKA (29), seorang pria di Kabupaten Klungkung, memergoki istrinya, NKM (25) sedang berada di kamar pria lain. Dugaan perselingkuhan menguat setelah IKA menemukan bukti berupa tisu di kamar. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Klungkung.
"Kejadiannya pada Jumat malam 17 April 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, dan dilaporkan sebagai tindak pidana perzinaan sekitar pukul 00.58 Wita dini hari tadi," kata Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Sabtu (18/4/2026).
Peristiwa bermula saat IKA mencurigai perselingkuhan istrinya dengan pria berinisial KOH (35). Lantaran kecurigaan menguat, tanpa sepengetahuan istrinya, IKA kemudian menautkan WhatsApp istrinya ke perangkat lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sana ia membaca percakapan mesra istrinya dengan KOH. Salah satu isinya bernada rayuan berbau seksual sampai ajakan untuk bertemu dan berhubungan badan.
Lalu pada sekitar pukul 18.34 Wita, IKA mengikuti istrinya ke tempat yang sudah diarahkan oleh selingkuhan istrinya, yakni rumah KOH.
"Setelah tiba di tempat kediaman terlapor, pelapor bingung mencari keberadaan istrinya. Kemudian pelapor kembali melihat aplikasi WhatsApp Web dan akhirnya korban mengetahui keberadaan terlapor 1 dan terlapor 2," jelas Alit.
Mengetahui dirinya dipergoki, KOH keluar menemui IKA untuk meminta maaf. Di saat yang sama IKA juga melihat istrinya masih di dalam kamar KOH.
"Saat itu korban juga sempat melihat dan merekam menggunakan handphone-nya, ada bekas tisu yang sudah terpakai dan berbau di seputaran tempat tidur terlapor. Mengetahui hal itu, istri korban langsung membuang dan menyapu tisu itu," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, polisi melakukan penanganan kasus sebagai dugaan tindak pidana perzinaan. "Karena bukan merupakan suami istri yang sah, terlapor dikenakan pasal 411 KUHP UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Perzinaan," tutup Alit.
(hsa/hsa)










































