Sopir truk, Gede Selamet (21), yang menjadi korban pembakaran oleh bosnya di Karangasem, Bali, meninggal dunia. Selamet mengembuskan napas terakhir pada Jumat (25/9/2026).
Selamet sebelumnya dibakar hidup-hidup oleh bosnya, I Putu Cahyadi Putra (37). Ia sempat menjalani perawatan di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta terbaru sopir truk meninggal setelah dibakar bos di Karangasem.
Paru-paru Rusak
Selamet dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami luka bakar sekitar 68 persen dan trauma inhalasi. Kondisi itu menyebabkan kerusakan cukup luas pada jaringan paru-parunya.
Kepala ICU RSUP Prof IGNG Ngoerah, dr. Putu Kurniyanta, mengatakan kondisi GS sejak awal dirujuk ke RSUP Prof Ngoerah sudah tergolong kritis. Selain luka bakar yang luas, Selamet juga mengalami trauma inhalasi akibat menghirup uap panas saat kejadian.
"Paru-paru yang luka disertai dengan biasanya kalau pasien sudah lebih dari 50 persen (luka bakar) kemungkinan agak susah kami bisa, meskipun kami sudah melakukan upaya maksimal," ujar Putu saat ditemui di RSUP Ngoerah, Denpasar, Jumat (25/9/2026).
Putu menjelaskan trauma inhalasi merupakan kondisi ketika uap panas masuk ke saluran pernapasan. Hal itu membuat jalan napas berisiko membengkak dan menyempit. Uap panas yang terhirup juga dapat melukai saluran napas hingga paru-paru.
Luka Bakar 68 Persen
Selain kerusakan pada saluran pernapasan dan paru-paru, Selamet mengalami luka bakar sekitar 68 persen dari total luas tubuhnya. Luka bakar tersebut meliputi wajah, leher, dada, punggung, kedua tangan hingga kedua kaki.
Luka bakar yang luas juga membuat fungsi kulit sebagai pelindung tubuh terganggu dan meningkatkan risiko infeksi. Tim medis pun memberikan cairan, antibiotik, dan melakukan perawatan luka selama Selamet menjalani perawatan.
"Kemudian juga pemberian cairannya juga, mencegah infeksinya juga, karena proteksi kulit yang terbuka 68 persen juga berisiko juga terjadi infeksi, juga sudah kami berikan juga antibiotika," imbuhnya.
Sempat Dilakukan Pijat Jantung
Kondisi Selamet kemudian semakin memburuk hingga tim medis harus memberikan obat untuk menguatkan kerja jantungnya dan melakukan pijat jantung, tetapi tidak mendapatkan respons.
"Kami telah lakukan pijat jantung juga, akhirnya kami menyatakan tidak ada respon dan meninggal di hadapan. Telah dikomunikasikan kepada keluarga sekitar jam 7.51 Wita kami nyatakan meninggal," tandas Putu.
Jenazah Dipulangkan 6 Oktober
Kepala ICU Burns Unit RSUP Prof Ngoerah, I Putu Kurniyanta, mengatakan keluarga masih membicarakan lokasi pelaksanaan upacara sebelum jenazah dipulangkan. Keluarga berencana memulangkan jenazah Selamet pada 6 Oktober 2026.
"Kepulangannya sih rencana tanggal 6. Karena sekarang kan masih dirembukin di rumah, di mana enaknya. Mau diadain upacara di daerah mana, Denpasar atau gimana. Terus tadi disuruh dipulangin tanggal 6," imbuhnya.
Selamat Tulang Punggung Keluarga
Selamet merupakan tulang punggung keluarga yang selama ini membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sepupu Selamet, I Komang Kartika, mengatakan kondisi ekonomi keluarga Selamet juga bergantung pada penghasilannya.
Ibu Selamet sehari-hari bekerja sebagai pedagang dengan penghasilan yang tidak seberapa. Sementara ayahnya bekerja sebagai buruh harian.
"Iya, dia tulang punggung. Karena ibunya juga kan kerja sebagai pedagang. Kalau ada upacara, dia kerja sebagai pedagang jual-jual minuman, jual nasi. Itu pun penghasilannya tidak seberapa, paling Rp 100.000. Dan ayahnya juga kerja sebagai buruh harian, kayak cuci truk, bongkar pasir," katanya saat ditemui di dekat ruang Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaraan Jenazah, Jumat (25/9/2026).
Kartika mengatakan keluarga sangat terpukul atas kepergian Selamet, terutama ibunya. Terlebih, Selamet merupakan anak pertama dan masih bujang.
Pelaku Terancam 9 Tahun Bui
Hukuman terhadap I Putu Cahyadi Putra berpotensi naik dari tujuh menjadi maksimal sembilan tahun penjara. Pidana Cahyadi berpotensi naik lantaran Selamat meninggal dunia.
"Untuk Pasalnya tetap kami pakai 467 KUHP, ayatnya yang berubah dari sebelumnya ayat 2 menjadi ayat 3 karena korbannya meninggal dunia sehingga ancaman hukumannya juga berubah dari sebelumnya tujuh tahun menjadi sembilan tahun penjara," kata Kapolsek Selat, AKP Ida Bagus Astawa, Jumat (25/9/2026).
(nor/nor)