Seorang pria berinisial NA, warga Kayangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Pria berusia 43 tahun itu diduga memperkosa seorang perempuan penyandang disabilitas yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra mengatakan korban saat ini masih duduk di kelas 1 SMP di salah satu sekolah luar biasa (SLB) di Lombok Utara.
"Korban ini dia nggak bisa ngomong. Bisu, tidak bisa berbicara," ucap Komang, Jumat (17/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (7/4/2026) di Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Lombok Utara. Komang membeberkan awal mula terungkapnya kasus tersebut.
Setelah memerkosa korban, pelaku mengantarkan korban pulang dan menurunkannya di pinggir jalan. "Setelah korban sampai rumahnya, anak (korban) ini nangis-nangis," katanya.
Menggunakan bahasa isyarat, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Korban mengaku telah diperkosa.
"Setelah itu, langsung membuat laporan dan dilakukan visum," sebutnya.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah rekaman CCTV di beberapa titik. Dari rekaman tersebut, petugas menemukan korban dibawa oleh seorang pria menggunakan sepeda motor.
"Kelihatan di salah satu CCTV, anak ini dibonceng oleh seseorang. Bermodal itu lah kami lakukan lidik dan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Pelaku saat ini diamankan di Polres Lombok Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.
(dpw/dpw)










































