Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti kasus dugaan penganiayaan hingga pemerkosaan anak di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Buleleng, Bali. Kementerian HAM berjanji memastikan perlindungan korban sekaligus mengawal proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada anak.
Hal itu diungkapkan Tenaga Ahli Kementerian HAM Bidang Human Trafficking dan HAM Berat, Martinus Gabriel Goa, saat melakukan kunjungan kerja di Buleleng. Ia menegaskan negara hadir melindungi korban, terlebih mereka adalah anak-anak yang berada dalam pengasuhan lembaga.
"Negara wajib hadir memastikan rasa aman, pendidikan, layanan kesehatan, hingga pemulihan psikologis mereka terpenuhi," tegas Martinus saat kunjungan kerja di Kantor Bupati Buleleng, Jumat (10/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martinus menjelaskan kehadiran Kementerian HAM bukan sekadar melakukan monitoring, melainkan memastikan penanganan kasus berjalan komprehensif. Ia mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan sensitif terhadap korban.
"Penegakan hukum harus berjalan sungguh-sungguh, berpihak pada korban, dan menjunjung keadilan," ujar Martinus.
Kementerian HAM juga mengingatkan krusialnya perlindungan saksi dan korban. Martinus mendorong pemerintah daerah dan kepolisian untuk melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar korban memperoleh perlindungan maksimal, termasuk hak restitusi selama proses hukum berlangsung.
"Perlu kolaborasi lintas lembaga. Ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga pemulihan korban secara menyeluruh," imbuhnya.
Kementerian HAM juga menyoroti ironi dalam kasus ini. Menurut Martinus, panti asuhan yang semestinya menjadi ruang aman justru diduga menjadi lokasi kekerasan serius terhadap anak.
"Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Proses hukum harus objektif, transparan, dan profesional. Hak anak untuk mendapatkan keadilan tidak boleh diabaikan," tegas Martinus.
Di sisi lain, kasus ini juga membuka celah serius dalam sistem perizinan dan pengawasan panti asuhan. Martinus menilai pendirian lembaga sosial tidak cukup hanya berbasis legalitas administratif. Tetapi juga perlu melalui asesmen ketat dari Dinas Sosial terkait kelayakan pengelola dan sistem pengawasan internal.
"Tidak cukup hanya punya izin. Harus ada evaluasi menyeluruh dan pengawasan berkala," ujarnya.
Saat ini, izin operasional Panti Asuhan Ganesha Sevanam disebut telah dibekukan sementara. Kementerian HAM juga mewanti-wanti perlunya antisipasi dini terkait potensi penyalahgunaan lembaga sosial sebagai kedok tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Di beberapa daerah, ada modus TPPO melalui yayasan. Ini harus diantisipasi sejak awal," kata Martinus.
Kronologi Kasus
Diketahui, kasus penganiayaan hingga pemerkosaan terhadap anak di Panti Asuhan Ganesha Sevanam menjadi sorotan publik. Polres Buleleng telah menetapkan ketua yayasan I Made Wijaya alias Jro Mangku Wijaya Dangin (57) sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Tersangka diduga melancarkan aksi bejatnya berulang kali. Setidaknya ada tujuh orang anak panti asuhan yang diduga menjadi korban kekerasan fisik maupun seksual.
"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa tersangka tidak hanya melakukan kejahatan terhadap satu korban saja, melainkan juga melakukan terhadap sejumlah anak yang berada dalam pengasuhannya," ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, Senin (6/4).
Polisi tengah menelusuri korban lain dalam kasus dugaan penganiayaan hingga pemerkosaan di panti asuhan tersebut. Polres Buleleng membuka layanan pengaduan bagi siapa pun yang berani melapor.
Selain itu, Polres Buleleng juga menyediakan berbagai kanal pelaporan bagi korban yang belum teridentifikasi. Masyarakat yang menjadi korban bisa datang langsung ke kantor polisi, menghubungi layanan darurat 110 hingga melalui dinas sosial dan lembaga perlindungan anak.
"Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor yang penting berani speak up. Semua informasi pasti kami tindak lanjuti," tegas Ruzi.
(iws/iws)










































