detikBali
Buleleng

Perdamaian Dicabut, Perbekel Sudaji Terancam Ditahan Lagi

Terpopuler Koleksi Pilihan
Buleleng

Perdamaian Dicabut, Perbekel Sudaji Terancam Ditahan Lagi


Made Wijaya Kusuma - detikBali

Ilustrasi Garis Polisi
Foto: Ari Saputra
Buleleng -

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Perbekel Desa Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, kembali mencuat. Pelapor mencabut kesepakatan damai yang sempat menjadi dasar penangguhan penahanan, sehingga proses hukum diminta dilanjutkan.

Pelapor, Putu Agus Suriawan, menyatakan telah resmi mencabut permohonan restorative justice (RJ) terhadap tersangka. Ia menilai tidak ada itikad baik dari pihak keluarga Fajar untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan.

"Saya sudah mencabut perdamaian dan permohonan RJ karena tidak ada kejelasan pelunasan. Baru dibayar sebagian, sisanya tidak ada kepastian," ujar Agus, Rabu (15/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, nilai kesepakatan awal sebesar Rp 295 juta kemudian dinegosiasikan menjadi Rp 200 juta. Pembayaran pertama sebesar Rp 100 juta telah dilakukan pada 31 Maret 2026. Sementara sisa Rp 100 juta dijanjikan dilunasi dalam waktu 14 hari sejak penandatanganan surat perdamaian.

ADVERTISEMENT

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Agus mengaku tidak menerima kabar maupun upaya komunikasi dari pihak tersangka.

"Batas waktunya sudah lewat, tetapi tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan. Karena itu saya memilih melanjutkan perkara ini ke pengadilan," katanya.

Selain mencabut perdamaian, Agus meminta aparat kepolisian mencabut status penangguhan penahanan terhadap tersangka dan kembali melakukan penahanan.

"Saya berharap penangguhan penahanan dicabut dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Terkait uang Rp 100 juta yang telah diterimanya, Agus menyatakan akan mengembalikan seluruhnya. Ia menegaskan tidak lagi menuntut ganti rugi, melainkan menginginkan proses hukum tetap berjalan.

"Saya akan kembalikan uang itu. Saya ingin perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.

Agus juga menyoroti sikap tersangka setelah mendapatkan penangguhan penahanan. Ia menilai, tersangka justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut.

"Belum ada info, Pak," ujarnya

Diberitakan sebelumnya, I Made NFK, perbekel atau kepala desa di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, dilaporkan oleh Putu Agus Suriawan (35) atas dugaan penipuan atau penggelapan dana Rp 50 juta. NFK mengiming-imingi korban dengan pengembalian uang dua kali lipat dalam sepekan.

Tersangka Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Polres Buleleng sejak Selasa (31/3/2026). Belakangan, ia mendapatkan penangguhan penahanan setelah adanya kesepakatan damai dengan pelapor.




(dpw/dpw)










Hide Ads