Sejumlah warga Desa Sudaji kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Senin (22/12/2025). Mereka mempertanyakan kejelasan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Perbekel Desa Sudaji.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, menjelaskan hasil audit Inspektorat Buleleng menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam pengelolaan dana desa di Desa Sudaji sebesar Rp 423 juta pada periode 2022-2024. Namun, dana tersebut telah dikembalikan oleh pihak terlapor ke kas Desa Sudaji.
"Kasus ini belum dapat kami lanjutkan karena indikasi kerugian negara sudah dipulihkan," ujar Irsan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irsan menegaskan Kejari Buleleng tidak menghentikan perkara dugaan korupsi dana desa tersebut. Namun, dia berujar, kejaksaan belum dapat melanjutkan ke tahap penyidikan lantaran unsur kerugian negara telah dikembalikan oleh terlapor.
"Oleh karena itu, kami belum dapat melanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya. Kecuali apabila nanti kami menemukan bukti baru atau novum, maka perkara ini akan kami buka kembali," imbuhnya.
Meski demikian, Kejari Buleleng berencana memanggil pihak-pihak terkait guna menggali lebih dalam kebenaran materiil dari persoalan tersebut. Dalam laporan pengaduan yang disampaikan warga Sudaji, terdapat tiga dugaan korupsi yang dilaporkan.
Pertama, dugaan penyelewengan dana desa. Kedua, dugaan penyelewengan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Badung. Ketiga, dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Untuk BKK sudah jelas tidak memiliki unsur. Sementara untuk BUMDes, itu masih akan kami dalami," kata Irsan.
Perwakilan warga Sudaji, Gede Artayasa, mempertanyakan penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ia menilai pengembalian kerugian negara sebagai dasar untuk tidak melanjutkan proses hukum justru akan melemahkan penanganan kasus korupsi.
"Seolah-olah nanti melegalkan korupsi dalam tanda kutip karena dikembalikan selesai. Ini seolah olah mendukung korupsi," ujar Artayasa.
(iws/iws)










































