detikBali

Jambret Ponsel Turis Prancis di Ubud, Pria Karangasem Diringkus Polisi

Terpopuler Koleksi Pilihan

Jambret Ponsel Turis Prancis di Ubud, Pria Karangasem Diringkus Polisi


Aryo Mahendro - detikBali

Polisi menangkap Nyoman Trima alias Meneng terkait kasus penjambretan di Ubud, Bali. (Foto: Dok. Polsek Ubud)
Polisi menangkap Nyoman Trima alias Meneng terkait kasus penjambretan di Ubud, Bali. (Foto: Dok. Polsek Ubud)
Gianyar -

I Nyoman Trima alias Meneng ditangkap polisi di kosnya di kawasan Pemogan, Denpasar, Bali. Pria asal Karangasem itu diringkus terkait kasus penjambretan ponsel milik turis Prancis bernama Romain Subiger Florian di wilayah Ubud, Gianyar.

"Pelaku kami tangkap tanggal 8 April 2026 di kosnya di Denpasar," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Gianyar Ipda I Gusti Ngurah Suardita dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suardita mengungkapkan Trima menjambret ponsel Florian di Jalan Sukma Kesuma, Banjar Peliatan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, pada 3 November 2025. Menurutnya, Trima beraksi seorang diri dengan memakai atribut ojek online (ojol).

ADVERTISEMENT

Kala itu, Florian baru pulang makan malam bersama tiga saudaranya dan bermaksud pergi ke tempat spa. Rupanya Trima sudah mengincar turis asing itu. Belum sempat masuk tempat spa, ponsel Florian langsung disambar dan dibawa kabur Trima dengan mengendarai motor.

Florian lantas melaporkan aksi penjambretan itu ke Polsek Ubud. Polisi lantas memeriksa sejumlah kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian dan memintai keterangan sejumlah saksi.

Polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan Trima di Denpasar. Pria berusia 37 tahun itu kemudian ditangkap tanpa perlawanan di kosnya pada Rabu (8/4).

"Pelaku bernama Nyoman Trima alias Meneng sudah kami amankan beserta barang bukti, termasuk ponsel milik korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," pungkas Suardita.




(iws/iws)










Hide Ads