detikBali

8 WNI Disebut Jadi Tentara Rusia, Kemhan Buka Suara

Terpopuler Koleksi Pilihan

8 WNI Disebut Jadi Tentara Rusia, Kemhan Buka Suara


Azhar Bagas Ramadhan - detikBali

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait. (Foto: Dok Antara)
Denpasar -

Nasib delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut direkrut menjadi tentara Rusia belum bisa dipastikan. Kementerian Pertahanan (Kemhan) masih memverifikasi informasi tersebut, termasuk soal identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, dan bentuk keterlibatan mereka.

Kepala Biro Informasi dan Hubungan Masyarakat (Karoinfohan) Kemhan Brigjen TNI Rico Sirait mengatakan verifikasi dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Perwakilan RI, serta kementerian/lembaga terkait.

"Atas informasi tersebut, Kemhan sudah mencermati informasi tersebut. Saat ini Pemerintah masih melakukan verifikasi dan koordinasi melalui Kemlu, Perwakilan RI, serta kementerian/lembaga terkait untuk memastikan identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, dan bentuk keterlibatan para WNI dimaksud," kata Rico kepada wartawan, Rabu (2/9/2026), dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rico mengatakan pemerintah belum dapat memastikan bagaimana proses perekrutan maupun bentuk penugasan para WNI tersebut. Pemerintah, kata dia, tidak ingin berspekulasi sebelum proses verifikasi selesai.

ADVERTISEMENT

"Karena proses verifikasi masih berjalan, tentunya kita tidak ingin berspekulasi mengenai bagaimana mereka direkrut maupun bentuk penugasannya," ujarnya.

Rico menegaskan apabila nantinya terverifikasi terdapat WNI yang terlibat dalam angkatan bersenjata negara asing, tindakan tersebut merupakan keputusan individual. Keterlibatan tersebut tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia.

"Yang jelas, apabila nantinya terverifikasi terdapat WNI yang terlibat dalam angkatan bersenjata negara asing, hal tersebut merupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia," jelasnya.

Rico menambahkan konsekuensi hukum terhadap WNI yang terbukti terlibat dalam angkatan bersenjata negara asing akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganannya dilakukan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi serta prosedur hukum yang berlaku.

"Terkait konsekuensi hukumnya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi dan prosedur hukum yang berlaku," pungkas Rico.

Laporan Ukraina

Sebelumnya, Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina melaporkan delapan WNI direkrut oleh angkatan bersenjata Rusia untuk bertempur dalam perang melawan Ukraina. Laporan tersebut diterbitkan pada 27 Agustus melalui Telegram.

Menurut The New Voice of Ukraine, Senin, badan tersebut menyatakan telah memperoleh dokumen yang mengonfirmasi perekrutan tersebut.

Media tersebut mengatakan upaya itu memungkinkan Kremlin menambah kekuatan pasukannya dengan memanfaatkan warga negara asing sebagai bagian dari propaganda.

Sementara itu, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, juru bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang memastikan pihaknya terus memverifikasi informasi terkait WNI yang diduga bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia melalui perwakilan RI serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Yvonne menyatakan pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya terhadap para WNI tersebut.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads