Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama Divisi Hubungan Internasional Polri, dan NCB Interpol Indonesia memburu dua rekan Steven Lyons yang diduga masih berada di Bali. Keduanya diketahui tiba di Pulau Dewata pada waktu yang sama dengan Lyons.
"Bahwa yang bersangkutan (Steven) tiba di Bali bersama dua orang rekannya, yaitu Stephen Larwood dan Lewis Wang," kata Sekretaris NCB Interpol Brigjen Untung Widyatmoko saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (31/3/2026).
Steven adalah warga negara (WN) Inggris yang ditangkap saat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (28/3). Ia merupakan buronan Interpol kelas kakap yang terlibat dalam sejumlah kejahatan transnasional, termasuk narkotika, pencucian uang, hingga pembunuhan di Spanyol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diinterogasi petugas, Steven mengaku datang ke Bali seorang diri. "Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, Stevens ini dia ke Bali hanya sendiri. Dia bilang yang dua orang itu temannya, dia mau wisata ke sini dengan keluarganya," ujar Untung.
Untung menegaskan aparat tetap mengejar dua orang tersebut meski keduanya tidak tercantum dalam Interpol Red Notice. Berdasarkan informasi dari aparat Spanyol, Untung berujar, dua orang itu merupakan bagian dari kelompok kriminal yang sama.
"Berdasarkan keterangan rekan-rekan kami yang dari Spanyol, bahwa dua orang itu juga termasuk anggota komplotan dari kelompok kriminal yang berbahaya," imbuh Untung.
Aparat meyakini dua orang tersebut hingga saat ini masih berada di Bali. Polisi juga terus memantau perlintasan untuk memastikan mereka belum keluar dari wilayah Bali. Sebab, keduanya diduga memiliki tujuan lain selain untuk berwisata di Bali.
"Dua masih berada di Bali, kami juga pantau perlintasan belum keluar meninggalkan Bali," ujar Untung.
"Kepolisian meyakini bahwa keberadaan mereka di Bali itu mereka punya tujuan lain selain untuk rekreasi," sambungnya.
Dugaan sementara, keduanya hendak memetakan kemungkinan jaringan atau koneksi yang bisa dibangun di Indonesia. Namun, aparat menyebut rencana tersebut belum sempat terealisasi karena Steven lebih dulu ditangkap.
Kejahatan Transnasional
Diberitakan sebelumnya, Steven Lyons (45), ditangkap oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan Imigrasi. Pria Inggris itu ditangkap di Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 11.58 Wita pada Sabtu (28/3).
Steven terdaftar dalam Red Notice Interpol bernomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Penangkapan di Indonesia ini merupakan bagian integral dari 'Operasi Armourum', sebuah investigasi gabungan multinasional yang diinisiasi oleh Unit Central Operativa Guardia Civil Spanyol dan Police Scotland.
Steven diketahui merupakan pimpinan tertinggi 'Lyons Crime Family', sebuah organisasi kejahatan transnasional asal Skotlandia. Organisasi ini mendalangi jaringan pencucian uang dan perdagangan narkotika skala besar dari Spanyol ke Inggris Raya.
Sehari sebelum target mendarat di Bali, tepatnya pada 27 Maret 2026, otoritas Eropa telah melakukan operasi serentak yang berujung pada penangkapan 33 anggota sindikat Lyons di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol. Saat ini, pihak berwenang Indonesia segera mendeportasi Steven guna menghadapi proses peradilan di Eropa.
(iws/iws)










































