Gede Pasek Suardika (GPS) kini ditunjuk sebagai kuasa hukum I Made Wijaya atau Jro Mangku Wijaya Dangin. Wijaya merupakan tersangka kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap anak di Panti Asuhan Ganesha Sevanam di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali.
GPS menyoroti rencana pembekuan Panti Asuhan Ganesha Sevanam di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai kebijakan pembekuan tersebut perlu dikaji secara matang, terutama terkait dampaknya terhadap anak-anak yang masih tinggal di panti asuhan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menjadi perhatian saya saat ini adalah anak-anak yang masih di sana. Jika panti dibekukan, perlu ada kejelasan mengenai skema penanganan mereka," ujar GPS saat konferensi pers di Buleleng, Jumat (3/4/2026).
GPS mengatakan terdapat sekitar 18 anak yang masih berada di Panti Asuhan Ganesha Sevanam. Menurutnya, belasan anak itu membutuhkan kepastian penanganan jika panti asuhan benar-benar dibekukan.
Meski begitu, dia menyebut hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai rencana tersebut dari pihak terkait, termasuk Dinas Sosial. GPS menilai kondisi psikologis sejumlah anak di panti sangat rentan. Terlebih jika mereka dipindahkan secara tiba-tiba jika panti asuhan ditutup.
"Penanganan tidak hanya menyangkut aspek fisik, tetapi juga kondisi psikologis anak-anak," imbuh mantan politikus Partai Demokrat itu.
Ketua Yayasan Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan hingga pemerkosaan terhadap anak di Panti Asuhan Ganesha Sevanam menjadi sorotan publik. Polres Buleleng telah menetapkan ketua yayasan I Made Wijaya alias Jro Mangku Wijaya Dangin (57) sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengungkap adanya indikasi intimidasi dalam kasus penganiayaan hingga pemerkosaan anak di panti asuhan tersebut. Polisi menduga Wijaya menekan korban agar tidak memberikan keterangan kepada penyidik.
"Kami harus melakukan penahanan karena ada informasi dan indikasi bahwa si tersangka berupaya untuk melakukan intimidasi kepada korban-korban yang lain sehingga korban-korban itu tidak mau memberikan keterangan secara terbuka," ungkap Ruzi, Kamis (2/4).
Polisi juga mengungkap fakta baru dalam penangan kasus penganiayaan dan pemerkosaan di Panti Asuhan Ganesha Sevanam. Tersangka diduga melancarkan aksi bejatnya berulang kali. Ada tujuh orang anak panti asuhan yang diduga menjadi korban kekerasan fisik maupun seksual.
"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa tersangka tidak hanya melakukan kejahatan terhadap satu korban saja, melainkan juga melakukan terhadap sejumlah anak yang berada dalam pengasuhannya," ungkap Ruzi.
Sebelumnya, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A) Bali mengancam akan mencabut izin Panti Asuhan Ganesha Sevanam. Rencana pencabutan izin dilakukan karena pemilik panti sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jika hasil pengadilan menetapkan bahwa memang benar tersangka bersalah, izin (panti) dicabut sesuai Permensos," kata Kepala Dinas Sosial P3A Bali, Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, Selasa (31/3).
(iws/iws)