detikBali
Buleleng

Ketua Yayasan Intimidasi Anak Panti Asuh Agar Tak Beri Keterangan ke Polisi

Terpopuler Koleksi Pilihan
Buleleng

Ketua Yayasan Intimidasi Anak Panti Asuh Agar Tak Beri Keterangan ke Polisi


Sui Suadnyana, Wijaya Kusuma - detikBali

Polisi merilis kasus dugaan pemerkosaan-penganiayaan panti asuhan Buleleng, Kamis (2/4/2026).
Foto: Polisi merilis kasus dugaan pemerkosaan-penganiayaan panti asuhan Buleleng, Kamis (2/4/2026). (Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Polisi mengungkap adanya indikasi intimidasi dalam kasus penganiayaan hingga pemerkosaan anak di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali. Intimidasi dilakukan oleh tersangka kepada korban.

Menurut polisi, tersangka I Made Wijaya alias Jro Mangku Wijaya Dangin (57) yang merupakan ketua yayasan diduga menekan korban lain agar tidak memberikan keterangan kepada penyidik. Temuan tersebut menjadi salah satu alasan kuat penyidik untuk langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Selama penyidikan yang kami lakukan terdapat indikasi bahwa kami harus melakukan penahanan karena ada informasi dan indikasi bahwa si tersangka berupaya untuk melakukan intimidasi kepada korban-korban yang lain sehingga korban-korban itu tidak mau memberikan keterangan yang secara terbuka," kata Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, Kamis (2/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menilai langkah penahanan terhadap Wijaya penting dilakukan untuk mencegah tekanan lanjutan terhadap para korban. Sejak awal penanganan, polisi juga memprioritaskan pengamanan anak-anak penghuni panti. Sejumlah anak yang diduga menjadi korban langsung diamankan guna menghindari potensi intimidasi.

ADVERTISEMENT

"Keamanan dan kepentingan anak menjadi prioritas agar mereka tidak mendapat tekanan dan bisa mengungkap fakta yang sebenarnya," ujar Ruzi.

Proses pemeriksaan terhadap korban dilakukan dengan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta psikolog untuk memastikan keterangan diberikan tanpa tekanan. Polisi menegaskan akan menindak tegas segala bentuk upaya menghalangi proses hukum, termasuk intimidasi terhadap korban dalam kasus kekerasan seksual anak.

Diberitakan sebelumnya, pemilik Panti Asuhan Ganesha Sevanam di Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, JMW, resmi ditetapkan sebagai tersangka. JMW diduga terlibat kasus penganiayaan hingga pemerkosaan terhadap tujuh anak asuhnya.




(dpw/dpw)










Hide Ads