Sebanyak 370 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Tiga orang di antaranya langsung bebas.
"Ada 370 orang yang mendapatkan remisi, tiga orang langsung bebas. SK nya sudah terbit tinggal menunggu hari H saja untuk penyerahan," kata Kepala Lapas Kelas IIB Dompu, Arya Wiguna, kepada detikBali, Jumat (20/3/2026) malam.
Lapas Dompu sebelumnya mengajukan 370 narapidana untuk memperoleh remisi khusus hari raya keagamaan tahun 2026. Seluruh pengajuan tersebut disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM, yang dibuktikan dengan surat keputusan (SK) yang telah diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arya menjelaskan, ratusan narapidana tersebut mendapatkan potongan masa tahanan dengan besaran yang bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan, termasuk yang langsung bebas.
Dari total penerima remisi, sebanyak 177 orang merupakan narapidana kasus pidana umum, sedangkan 193 orang lainnya berasal dari pidana khusus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
"Yang tiga orang langsung bebas merupakan narapidana yang memperoleh remisi khusus dari tindak pidana umum," jelasnya.
Pemberitahuan SK remisi keagamaan tersebut akan dilakukan setelah pelaksanaan salat Idul Fitri di dalam area Lapas Dompu pada Sabtu (21/3/2026).
(dpw/dpw)










































