detikBali

Dapat Remisi Nyepi, Hukuman 77 Napi di NTB Didiskon 15 Hari Sampai 2 Bulan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Dapat Remisi Nyepi, Hukuman 77 Napi di NTB Didiskon 15 Hari Sampai 2 Bulan


Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali

Sejumlah narapidana beragama Hindu di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, sedang beribadah. (Foto : Kanwil Ditjenpas NTB)
Foto: Sejumlah narapidana beragama Hindu di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, sedang beribadah. (Foto : Kanwil Ditjenpas NTB)
Mataram -

Sebanyak 77 narapidana (napi) di Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana (PMP) spesial Hari Raya Nyepi 2026. Para narapidana itu menerima potongan masa hukuman mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

"Berdasarkan data rekapitulasi, sebanyak 77 orang narapidana mendapatkan remisi khusus (RK-I) dengan besaran yang bervariasi," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) NTB, Anak Agung Gde Krisna, Rabu (18/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinciannya, sebanyak 14 napi menerima remisi 15 hari, 57 orang selama satu bulan, lima orang mendapatkan potongan masa hukuman selama satu bulan 15 hari. "Yang menerima remisi khusus selama dua bulan sebanyak satu orang (narapidana)," ucap Agung Krisna.

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus Nyepi itu terbanyak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, yakni sejumlah 63 orang narapidana.

ADVERTISEMENT

Pemberian remisi khusus itu, tutur Agung Krisna, sebagai langkah mewujudkan pemenuhan hak konstitusional bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama masa pembinaan. Juga sebagai apresiasi negara atas ketaatan menuju perubahan yang lebih baik oleh warga binaan.

"Pemberian hak ini diharapkan menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh," ungkap Agung Krisna.




(hsa/hsa)










Hide Ads