Sebanyak 77 narapidana (napi) di Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana (PMP) spesial Hari Raya Nyepi 2026. Para narapidana itu menerima potongan masa hukuman mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
"Berdasarkan data rekapitulasi, sebanyak 77 orang narapidana mendapatkan remisi khusus (RK-I) dengan besaran yang bervariasi," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) NTB, Anak Agung Gde Krisna, Rabu (18/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya, sebanyak 14 napi menerima remisi 15 hari, 57 orang selama satu bulan, lima orang mendapatkan potongan masa hukuman selama satu bulan 15 hari. "Yang menerima remisi khusus selama dua bulan sebanyak satu orang (narapidana)," ucap Agung Krisna.
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus Nyepi itu terbanyak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, yakni sejumlah 63 orang narapidana.
Pemberian remisi khusus itu, tutur Agung Krisna, sebagai langkah mewujudkan pemenuhan hak konstitusional bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama masa pembinaan. Juga sebagai apresiasi negara atas ketaatan menuju perubahan yang lebih baik oleh warga binaan.
"Pemberian hak ini diharapkan menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh," ungkap Agung Krisna.
(hsa/hsa)










































