Niat menjual sepeda motor lewat Facebook berujung apes bagi seorang mahasiswa di Buleleng. Motor yang hendak dijual justru dibawa kabur calon pembeli dengan modus test ride.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (16/3) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Srikandi Gang Wijaya Utama, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada. Korban, Kadek Ari Purnawan (21), awalnya mengiklankan sepeda motor miliknya melalui Facebook.
Iklan tersebut kemudian direspons akun bernama Ketut Nengah Suminten. Keduanya sepakat bertransaksi dengan harga Rp 5,7 juta dan janjian bertemu di lokasi kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat bertemu, pelaku datang seorang diri dengan berjalan kaki. Ia kemudian meminta korban mengantarnya ke kos di sekitar lokasi dengan cara dibonceng menggunakan motor yang dijual.
Setibanya di sekitar lokasi, pelaku berdalih ingin mengecek kondisi kendaraan. Tanpa curiga, korban meminjamkan sepeda motor tersebut untuk dicoba.
Namun, setelah membawa motor ke arah timur Jalan Srikandi, pelaku justru kabur dan tidak kembali hingga saat ini.
Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz mengatakan kasus tersebut telah dilaporkan dan masih dalam penyelidikan.
"Ini merupakan tindak pidana curanmor dengan modus pelaku berpura-pura sebagai pembeli yang hendak mencoba kendaraan. Saat ini pelaku masih dalam lidik," ujar Yohana, Selasa (17/3/2026).
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2008 warna hitam yang telah dicat biru dengan nomor polisi DK 3041 UY. Kerugian ditaksir mencapai Rp 5,7 juta.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Buleleng dengan nomor LP/B/80/III/2026/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI tertanggal 17 Maret 2026.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi kendaraan secara online.
"Kami mengingatkan agar tidak mudah percaya, pastikan identitas calon pembeli jelas, dan hindari memberikan kendaraan untuk dicoba tanpa jaminan," tegasnya.
(dpw/dpw)










































