Di dalam kompleks biara Katolik di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, 13 perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu menemukan ruang aman. Di tempat itu, mereka tak hanya beristirahat, tetapi juga diberi kebebasan menjalankan keyakinan.
Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), Suster Fransiska Imakulata, memastikan para korban yang beragama Islam tetap dapat beribadah selama menginap di kompleks biara.
"Ya kami terbuka semua orang yang datang ke sini kami layani, hak mereka, kebutuhan mereka untuk berdoa kita siapkan tempatnya. Mereka salat di tempat dalam kompleks biara," kata Suster Ika, sapaan Fransiska, Selasa (24/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga belas perempuan asal Jawa Barat itu dijemput langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Kabupaten Sikka, Senin (23/2). Namun, sebelum kepulangan itu, ada rangkaian panjang kisah yang mereka lalui.
Suster Fransiska membeberkan, kasus ini mulai terungkap pada Januari 2026. Saat itu, 13 pekerja Pub Eltras Maumere meminta perlindungan kepada TRUK-F.
"Mereka berusia tujuh belas hingga dua puluh enam tahun. Namun, dari antara mereka ada yang mulai bekerja sejak berusia 15 tahun," ungkap Fransiska.
Pada saat direkrut, mereka dijanjikan upah sebesar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per bulan. Mereka juga diberikan fasilitas berupa mess gratis, pakaian, dan biaya merawat kecantikan.
"Namun kenyataan yang mereka alami masih jauh panggang dari api. Mereka mengalami kekerasan fisik dan mental dari pengelola Pub Eltras seperti dipaksa kerja waktu sakit, dijambak, diludahi, ditampar, diseret, dilecehkan secara seksual, dan dicekik," ujar Fransiska.
Ketiga belas perempuan itu berasal dari Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta. Mereka direkrut melalui teman yang lebih dahulu bekerja di Maumere dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.
"Sejak awal perekrutan, beberapa di antara mereka dibiayai perjalanannya oleh pemilik pub dan para pekerja pub diduga telah dikondisikan untuk masuk ke dalam jebakan dokumen. Para korban dipaksa membuat surat persetujuan orang tua yang ditulis tangan, namun isinya didikte sepenuhnya oleh Rio Lameng dan Andi Wonasoba," imbuhnya.
Fransiska menyebut, seorang anak bahkan dipalsukan dokumen kelahirannya karena saat direkrut masih berusia 15 tahun. Janji gaji Rp 8 juta sampai 10 juta per bulan, penginapan gratis, serta fasilitas pakaian dan kosmetik, disebut tak sesuai kenyataan.
Selain itu, para korban diperbolehkan membuat kas bon. Namun, bukti pengembalian pinjaman disebut tidak dicatat sebagaimana mestinya. Beberapa korban telah mentransfer uang pengembalian kas bon ke rekening atas nama Andi, tetapi tidak dicatat oleh Rina, istri Andi Wonasoba.
Dengan berbagai potongan dan denda, para korban disebut hanya menerima upah bersih ratusan ribu rupiah per bulan.
Teriakan Minta Tolong
Ketegangan memuncak pada 20 Januari 2026. Melalui pesan singkat WhatsApp kepada Suster Ika, para pekerja mengungkap kondisi batin yang tertekan.
"Mereka mengaku berada dalam tekanan hebat (stres) karena kekerasan yang terus-menerus dan rasa ketakutan untuk keluar dari lingkungan Pub Eltras. Mereka memohon agar Suster Ika, SSPS melaporkan hal ini ke Polres agar mereka segera dijemput dan lapor polisi," ujarnya.
Pesan itu menjadi titik balik. Proses pengaduan pun berjalan.
Intimidasi Saat Proses Hukum
Namun, menurut Fransiska, proses klarifikasi di kepolisian tak berjalan mulus. Ia menduga adanya upaya penghalangan keadilan saat pengambilan keterangan awal.
Pada 23 Januari 2026, ketika memberikan keterangan di Polres, para korban disebut dipaksa memberikan keterangan palsu. Mereka diancam akan dikenakan denda besar jika tidak memberikan pernyataan yang menguntungkan pihak pub.
"Di sini, penderitaan mental korban berlipat ganda: mereka adalah korban, namun dipaksa mengaku sebagai pelaku atau menutupi kebenaran," kata Suster Fransiska.
Sejumlah Fakta Kekerasan
Suster Fransiska mengaku telah menerima bukti berupa percakapan WhatsApp, foto, dan video yang memperlihatkan kekerasan di Pub Eltras.
Pertama, kekerasan fisik. Korban disebut dijambak, diludahi, ditampar, diseret, dipukul, hingga dicekik dan mengalami luka memar.
"Kedua, eksploitasi seksual. Mereka dipaksa melayani kebutuhan seksual tamu yang bukan menjadi bagian dari kontrak kerja mereka. Seorang korban, misalnya, hampir diperkosa tamu. Saat hendak melawan, ia diancam denda sebanyak Rp 2,5 juta," tandasnya.
Di kompleks biara itu, cerita-cerita tersebut perlahan dituturkan. Dari ruang doa yang sederhana, 13 perempuan itu memulai langkah pulang, membawa harapan bahwa kekerasan yang mereka alami tak lagi terulang.
(dpw/dpw)










































