I Nyoman Buda alias Imam Hidayat divonis pidana penjara selama 18 tahun. Imam Hidayat merupakan terdakwa pembunuhan terhadap pacarnya, Nurminah. Ia kemudian mengecor jasad kekasihnya di Perumahan Perembun Asri, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sidang vonis kasus pembunuhan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (29/1/2026). Majelis hakim yang diketuai Putu Sayoga menyatakan Imam Hidayat terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa penahanan yang dijalani," imbuh hakim.
Simak Video "Video: Motif dan Hal-hal yang Memberatkan Hukuman 3 TNI Pembunuh Kacab Bank"
(iws/iws)