Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada I Putu Suardana dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski divonis penjara, oknum wartawan tersebut tidak perlu menjalani hukuman badan dengan syarat tertentu.
Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini tersebut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," ungkap Firstina saat membacakan amar putusan di PN Negara, Selasa (27/1/2026).
Meski dijatuhi hukuman enam bulan, hakim memberikan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani (pidana bersyarat). Namun, ada dua syarat yang wajib dipenuhi oleh Putu Suardana yaitu Syarat Umum dimana Terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun selama masa pengawasan sembilan bulan ke depan.
Kemudian untuk syarat khusus, terdakwa wajib melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada korban, Dewi Supriyani alias Anik Yahya, atas tulisan di media daring pada 11 April 2024. Permintaan maaf harus dimuat di media daring miliknya dan media nasional segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, terdapat perbedaan pada status penahanan. JPU sebelumnya menuntut agar terdakwa segera ditahan. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya banding.
Kasus yang menjerat pensiunan tentara itu bermula dari pemberitaan di media daring miliknya yang berjudul "Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sempadan Sungai" pada 11 April 2024.
Dalam berita tersebut, terdakwa menuding adanya pencaplokan sempadan Sungai Ijogading oleh investor SPBU 54.822.16 di Kelurahan Pendem. Belakangan diketahui pemilik SPBU tersebut adalah Dewi Supriani.
Pemicu munculnya berita tersebut diduga berkaitan dengan urusan pribadi. Berdasarkan fakta persidangan, korban sempat memblokir nomor WhatsApp terdakwa pada 8 April 2024 karena merasa terganggu. Tiga hari setelah pemblokiran tersebut, berita yang menyerang kehormatan korban itu terbit.
Dewi Supriani lantas melapor karena merasa difitnah. Ia menegaskan bahwa pembangunan SPBU telah mengantongi izin resmi, termasuk izin tata ruang dan sewa lahan Pemkab Jembrana. Ia mengaku tertekan secara psikis akibat penggunaan diksi "menjajah" dan "caplok".
Dewan Pers yang sempat memfasilitasi kasus ini menyimpulkan bahwa sengketa tersebut tidak bisa diselesaikan lewat mekanisme UU Pers. Hal ini dikarenakan berita yang dibuat terdakwa dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik, lemah fakta empiris, dan tidak mengandung kepentingan umum. Ahli bahasa yang dihadirkan pun menilai pilihan kata dalam berita tersebut berpotensi menyerang kehormatan pribadi.
(hsa/hsa)










































