Galuh Widyasmoro (27) dijatuhi hukuman selama 19 tahun dan enam bulan penjara alias 19,5 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/1/2026). Galuh terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, seorang driver online bernama Remy Yuliana Putri (36).
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara pada Galuh Widyasmoro selama 19 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan," ujar ketua majelis hakim Theodora Usfunan di Ruang Cakra PN Denpasar, Selasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang bekerja sebagai driver online itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Putusan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Janawati.
"Putusan ini sudah melalui berbagai macam pertimbangan. Apakah Saudara menerima putusan atau bagaimana?" tanya hakim kepada terdakwa.
Galuh yang diberikan kesempatan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, menjawab pertanyaan hakim. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," jawab Galuh. Menanggapi hal itu, jaksa juga menyatakan pikir-pikir.
Kasus pembunuhan itu terungkap ketika sesosok jasad wanita ditemukan di dalam mobil depan rumah kosong wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan Galuh Widyasmoro yang merupakan kekasih Remy Yuliana Putri.
Galuh mengaku melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya di lahan kosong Jalan Goa Gong, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung karena merasa sakit hati dikatakan mokondo (istilah untuk menyebut lelaki yang tak bermodal atau malas bekerja) di grup WhatsApp sesama driver online.
Tak hanya sakit hati dibilang mokondo, Galuh juga cemburu karena mengetahui Remy punya pacar baru. Padahal, Galuh dan Remy masih menjalin hubungan asmara selama setahun terakhir.
(hsa/hsa)










































