Galuh Widyasmoro (27) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/10/2025). Pria asal Sragen, Jawa Tengah, itu duduk tertunduk di hadapan majelis hakim setelah didakwa membunuh kekasihnya, Remi Yuliana (37), sesama driver taksi online.
Kasus ini sempat menggegerkan warga Bali karena Galuh membunuh Remi secara sadis di lahan kosong Jalan Goa Gong, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Remi ditemukan tewas bersimbah darah di kursi tengah mobil Daihatsu Terios DK 1662 ACT yang ditinggalkan di depan rumah kosong di Jalan Kerta Dalem, Sidakarya, Denpasar Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Kadek Jana Wati dan Putu Oka Bhismaning mengatakan pembunuhan itu dipicu sakit hati. Galuh tak terima disebut 'mokondo' oleh Remi di grup WhatsApp rekan sesama sopir online.
"Berawal di mana terdakwa Galuh Widyasmoro menjalin hubungan selama 1 tahun dengan Remi ribut dan cekcok. Korban kemudian mengirimkan chat WhatsApp ke grup driver/sopir yang dengan kata 'mokondo' sehingga merasa sakit hati dan dendam," kata JPU di ruang sidang PN Denpasar.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (1/5/2025) pukul 21.45 Wita. Galuh sebelumnya mendatangi rumah pamannya, Putu Mendra, dan mengambil sebilah pisau yang disimpan di warung pamannya itu.
Pisau langsung dibawa Galuh dan disimpan di dashboard mobil Toyota Avanza DK 1926 JA miliknya. Sekitar sore hari, korban diajak Galuh bertemu di salah satu minimarket di dekat RS BaliMed, Denpasar.
Pisau yang dibawa itu diselipkan ke pinggang belakang. Selanjutnya keduanya pergi menggunakan mobil Daihatsu Terios, lalu berdua menuju lahan kosong di kawasan Jimbaran.
Korban saat itu menyetir mobilnya sedangkan Galuh duduk di kursi penumpang depan. Di lokasi sepi itu, keduanya bertengkar hebat. Saat korban sibuk memainkan aplikasi Tinder diponselnya, Galuh mencabut pisau dari pinggang dan menusuk leher Remi hingga menembus pembuluh darah besar.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, Galuh memindahkan jasad ke kursi tengah mobil dengan pisau yang masih menancap. Galuh membawa kendaraan itu ke Sidakarya dan pergi ke rumah temannya, Nano, untuk membersihkan diri dan mengaku baru saja membunuh seseorang.
"Kepada Nano, ia mengaku baru saja membunuh seseorang dan jenazahnya ada di dalam mobil. Nano panik ketakutan sempat diancam agar tidak melapor," terang JPU.
Sebelum pergi dari mobil dan meninggalkan jasad Remi, Galuh menggasak iPhone 15, dompet berisi ATM, dan identitas korban serta kunci mobil. Galuh lalu kabur menuju Pulau Jawa.
Hasil visum RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah Denpasar menunjukkan luka tusuk di leher Remi menembus nadi besar hingga menyebabkan pendarahan hebat dan kegagalan sirkulasi sistemik. Ada juga memar di wajah, lengan, dan paha yang menandakan adanya kekerasan sebelum kematian.
JPU mendakwa Galuh dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Sebagai alternatif, ia juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Dalam sidang dakwaan, kuasa hukum Galuh, I Nyoman Hendri Saputra, AA Gd Agung Kresna Dalem, Nyoman Kamajaya, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas tuduhan JPU. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
(nor/nor)