Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengaku berharap dijatuhi hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Ia menyatakan komitmen pada pandangannya bahwa pelaku korupsi layak dihukum mati.
Pernyataan itu disampaikan pria yang akrab disapa Noel tersebut sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Noel lebih dulu melontarkan sindiran keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Operasi tipu-tipu. Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para content creator yang ada di Gedung Merah Putih," kata Noel.
Noel mengeklaim awalnya hanya diminta datang ke kantor KPK. Ia menuding lembaga antirasuah itu mem-framing dirinya seolah terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan memiliki puluhan mobil hasil kejahatan.
"Ya, kayak pertama saya waktu apa, katanya di OTT. Mereka bilang, 'Pak, datang, Pak, ke kantor saya'. 'Mau ngapain?' saya bilang. 'Ada klarifikasi, mau dikonfrontir'. Pas saya datang, paginya saya di-TSK-in," kata Noel.
"Kemudian, 'Pak, mobil-mobil Bapak mana semuanya?'. Saya kasih mobil saya. Besoknya saya di-framing 32 mobil hasil pemerasan. Kemudian lanjut lagi, 'Pak, kooperatif saja, Pak. Nanti ini bla-bla-bla-nya'. Besoknya, saya di-framing Rp 201 miliar hasil pemerasan Imanuel. Makanya kita mau lihat, pengusaha mana yang saya peras?" imbuhnya.
Tuduhan KPK Berpolitik
Noel juga menuding KPK telah berpolitik dan mempertanyakan fungsi lembaga tersebut sebagai penegak hukum.
"Yang dia (KPK) bohongi itu presiden, yang mereka bohongi itu rakyat. Nggak malu, kasus ASDP. Mereka berpolitik. Makanya saya, pertanyaan saya, KPK ini lembaga hukum atau content creator? Itu harus, harus apa, eh, publik harus tahu," ujarnya.
Harapan Dihukum Mati
Dalam kesempatan itu, Noel menyatakan harapannya agar dijatuhi hukuman mati jika terbukti bersalah. Ia menegaskan komitmennya terhadap isu hukuman mati bagi pelaku korupsi.
"Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati. Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apapun yang namanya korupsi, basisnya pertama kebohongan. Dasar dari korupsi adalah kebohongan," kata Noel.
"Saya petarung. Saya petarung, walaupun hari ini saya seperti singa sirkus, dikandangin, tapi suatu saat, ya, saya akan bangkit kembali. Karena saya yakin bahwa Tuhan Yesus bersama saya," imbuhnya.
Duduk Perkara Kasus
Sebagai informasi, Noel ditetapkan sebagai tersangka usai diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Saat ini, ia telah menjalani proses persidangan.
Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa menyebut Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.
Jaksa menyatakan perbuatan tersebut dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).
"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar. Perbuatan tersebut terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.
Jaksa juga menyatakan Noel mulai meminta jatah setelah resmi menjabat Wamenaker pada 2024. Selain itu, Noel didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. Gratifikasi itu disebut berasal dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
(dpw/dpw)