Pimpinan Kantor Cabang BRI Negara, Rd Jatnika Kurniawan, angkat bicara terkait kasus fraud yang terjadi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ngurah Rai, Loloan Barat, Kecamatan Negara, Jembrana. Dalam kasus tersebut, seorang mantan karyawan BRI dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Jatnika menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh pihak internal BRI sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberantas praktik fraud di lingkungan kerja.
"Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja," ujarnya dikonfirmasi detikBali, Kamis (22/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Jatnika menyampaikan bahwa oknum pekerja yang terlibat dalam kasus fraud telah dijatuhi sanksi tegas. Sanksi tersebut berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pihak yang bermasalah.
Salah satunya adalah Sayu Putu Rina Dewi yang terjerat kasus korupsi lebih dari Rp 1 miliar. Selain dikenai PHK, BRI juga menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak terkait, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan Negeri, hingga Pengadilan Tipikor Denpasar.
Menurut Jatnika, BRI menghormati putusan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa serta mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti laporan BRI sejak kasus tersebut terungkap.
"BRI senantiasa pro aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance (GCG) dalam proses setiap operasional bisnisnya," pungkas Jatnika.
(dpw/dpw)










































