Bupati Bima Ady Mahyudi, mengungkapkan kekecewaannya mengetahui RD (35), Kepala Desa (Kades) Poja, Kecamatan Sape, mendalangi pembakaran Kantor Inspektorat. Ady menyayangkan oknum kades merusak aset negara.
"Tentu kita kecewa dan sangat sayangkan," ucap Ady kepada detikBali, Selasa, (23/9/2025).
Bupati menyayangkan hal itu lantaran Kantor Inspektorat adalah aset negara yang harus dijaga dan diamankan. Apalagi seorang Kades merupakan Aparat Pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya sebagai Kades yang merupakan aparat pemerintah tak melakukan hal ini, karena Kantor Inspektorat aset negara yang harus dijaga," ungkapnya.
Terkait status Kades yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan aparat kepolisian, Ady mengaku belum menerima pemberitahuan secara tertulis. Kalaupun ada surat resminya, akan diproses sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Masih menunggu surat resmi. Kalau sudah ada nanti kita tugaskan pejabat sebagai Plt Kades," terangnya.
Terlepas dari itu, Ady meminta kepada semua lapisan dan elemen masyarakat Kabupaten Bima untuk tidak terpancing informasi yang tidak benar terkait pembakaran Inspektorat. Terutama mengaitkan pembakaran Kantor Inspektorat ada keterlibatan orang lain.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat Kepolisian untuk memprosesnya," tandas Sekretaris DPW PAN NTB ini.
Diberitakan sebelumnya, RD, Kades Loja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB, ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima. Ia nekat membakar gedung tersebut hingga ludes lantaran tak terima dengan hasil audit dana desa.
Selain RD, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial SH dan DP. Polisi mengungkap kronologi hingga peran mereka masing-masing.
"Sebelum melakukan pembakaran, tiga tersangka ini terlebih dahulu berencana di rumah RD," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, saat konferensi pers di Mapolres Bima Kota, Sabtu (20/9/2025).
Total kerugian akibat pembakaran gedung Inspektorat tersebut mencapai Rp 2,5 miliar. Perinciannya, inventaris atau aset yang terbakar sebesar Rp 1,3 miliar serta bangunan dan gedung yang terbakar Rp 1,2 miliar.
Didik mengatakan RD nekat membakar kantor Inspektorat Kabupaten Bima karena kecewa dan jengkel hasil audit dana desa yang dikeluarkan oleh auditor. Meski begitu, RD tidak memberikan penjelasan bahwa aksi pembakaran terkait masalah hukum dugaan penyalahgunaan dana desa yang saat ini diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
"RD merasa hasil audit dana desa yang dikeluarkan oleh auditor Inspektorat tidak sesuai. Karena ada item pekerjaan yang telah dikerjakan tapi tak didata," ujar Didik.
Menurut Didik, RD juga telah mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, RD mengaku membakar gedung tersebut karena jengkel dengan jajaran Inspektorat yang mengaudit dana desa terhadap program dan kegiatan yang telah dikerjakan.
"Hasil audit tidak sesuai kenyataan. Karena hasilnya merugikan keuangan negara yang cukup besar," ujarnya.
Saat ini, RD dan SH telah ditahan. Sementara DP masih diamankan di Polres Manggarai Barat, NTT, menunggu jadwal kapal penyeberangan untuk dibawa ke Polres Bima Kota.
"Ketiganya disangkakan pasal yang berbeda. RD dan DP dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP. Sementara SH, dijerat Pasal 187 ke-1 juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.
(mud/mud)