Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT memusnahkan 1,47 juta batang rokok ilegal dan 4.962,95 liter minuman keras (miras) ilegal pada Kamis (11/12/2025). Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp3,13 miliar.
Dalam rentang Oktober 2024 hingga November 2025, petugas menyita 1.477.424 batang hasil tembakau ilegal berbagai merek jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Selain itu, diamankan pula 4.962,95 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal berbagai merek dari golongan A, B, dan C.
"Semuanya ini dalam keadaan ilegal," ujar Fadjar Donny Tjahjadi, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Kamis (11/12/2025).
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat, bukan dibakar, demi mengurangi polusi udara.
Fadjar mengungkapkan bahwa nilai barang ilegal tersebut mencapai Rp 3,134 miliar, sementara nilai cukai yang tidak tertagih mencapai Rp 1,466 miliar. Menurutnya, modus pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah barang tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
"Banyak yang dilakukan modusnya, dia tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai tetapi pita cukainya palsu," imbuh Fadjar.
Tangkapan ini merupakan hasil penindakan dari kantor wilayah, sementara kantor pelayanan di bawahnya juga melakukan pemusnahan secara terpisah sesuai hasil penindakannya masing-masing.
Terkait sebaran wilayah peredaran barang ilegal, Fadjar menyebut titik-titiknya sudah dipetakan, tapi tidak memerinci lokasi secara spesifik.
"Ya, banyak titik-titik yang di Bali dan itu sudah kami lakukan pemetaan bersama-sama juga dengan unsur, tapi saya tidak akan menyampaikan," imbuhnya.
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, ia tak menampik adanya peningkatan pelanggaran, sehingga Bea Cukai bersiap untuk melakukan pengawasan lebih ketat.
"Direktorat Jenderal Bea Cukai siap untuk melakukan pengawasan dan juga pelayanan terhadap wisatawan asing yang dari tahun ke tahun di akhir tahun pasti mengalami peningkatan," tutupnya.
Simak Video "Video Aksi Pengejaran Speedboat Bawa 168 Ribu Batang Rokok Ilegal di Batam"
(hsa/hsa)