Bupati Bogor dan Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar

Bupati Bogor dan Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar

Andry Haryanto - detikJabar
Selasa, 21 Okt 2025 18:39 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal dan sejumlah minuman beralkohol tanpa izin dalam kegiatan yang digelar di Kabupaten Bogor, Selasa (21/10/2025)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal dan sejumlah minuman beralkohol tanpa izin dalam kegiatan yang digelar di Kabupaten Bogor, Selasa (21/10/2025) (Foto: Andry Haryanto)
Bogor -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal dan sejumlah minuman beralkohol tanpa izin dalam kegiatan yang digelar di Kabupaten Bogor, Selasa (21/10/2025). Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp1,4 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai dengan Pemerintah Kabupaten Bogor, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP.

"Rokok ilegal yang kita musnahkan hari ini sebanyak 1.880.812 batang, sebagian besar hasil penindakan di wilayah Bogor. Sepanjang 2025, total rokok ilegal yang telah kita tindak di Kabupaten Bogor mencapai 10 juta batang," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Finari, sebagian besar rokok ilegal tersebut berasal dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. "Bogor bukan daerah produksi, tapi menjadi tempat pelintasan dan pemasaran. Rokok-rokok ini tidak dilekati pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu, atau salah peruntukan. Ini jelas merugikan negara," katanya.

Ia menambahkan, hingga Oktober 2025, DJBC Jawa Barat telah menindak sekitar 78 juta batang rokok ilegal, dan diperkirakan jumlah itu akan mencapai 90 juta batang hingga akhir tahun.

ADVERTISEMENT

"Peredarannya luas, dari Jawa Barat bisa melintas ke Sumatera dan Kalimantan. Biasanya dijual di warung-warung karena harganya jauh lebih murah," tutur Finari.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap orang yang mengedarkan, menimbun, atau membeli rokok ilegal dapat dipidana satu hingga lima tahun atau dikenai denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang turut hadir dalam kegiatan pemusnahan, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

"Kami berterima kasih atas kolaborasi yang baik dari Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP. Ini bagian dari upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak barang ilegal," ujarnya.

Rudy menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak memberikan izin bebas untuk penjualan minuman beralkohol dan terus melakukan penertiban terhadap toko-toko yang melanggar.

"Langkah kami mungkin belum sempurna, tapi dengan dukungan masyarakat, kita bisa bersama-sama menuntaskan masalah ini," katanya.

Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal melalui Satpol PP atau langsung ke kantor Bea Cukai terdekat.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads