Roslina divonis pidana penjara selama 10 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Perempuan itu merupakan majikan yang tega menyiksa dan memaksa asisten rumah tangga (ART) bernama Intan Tuwa Negu memakan kotoran anjing.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun," kata ketua majelis hakim Andi Bayu yang didampingi hakim anggota, Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, saat membacakan putusan, Senin (8/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Roslina terbukti melakukan perbuatan berulang secara sadis. Perbuatan tersebut menyebabkan korban dan keluarganya menderita.
"Perbuatan terdakwa membuat penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan berulang kali. Korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa," ujarnya.
Majelis hakim juga menilai terdakwa bersikap berbelit-belit dan tidak mengakui seluruh perbuatannya. Selain itu, hakim menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui seluruh perbuatannya. Perbuatan terdakwa membuat keresahan bagi masyarakat. Hal-hal yang meringankan, nihil," tambahnya.
Terdakwa Roslina dinyatakan terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan korban mengalami luka berat, sesuai Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT, dilakukan secara berlanjut junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Setelah mendengar putusan, terdakwa Roslina melalui kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir sebelum menempuh upaya hukum lanjutan. Hal serupa juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara itu, terdakwa Marliyati Louru Peda divonis dua tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, tujuh tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Marliyati terbukti secara sah turut serta bersama Roslina melakukan penganiayaan terhadap korban Intan. Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat.
"Terdakwa terbukti secara sah turut serta melakukan kekerasan fisik terhadap penghuni rumah tangga yang mengakibatkan korban luka berat secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar majelis hakim.
Sebelumnya, saat bersaksi di persidangan, Intan mengaku dianiaya hingga dipaksa makan kotoran anjing oleh Roslina dan Marliyati. Roslina merupakan majikan, sedangkan Marliyati sesama ART, Intan mengatakan semua yang dikerjakannya dianggap salah oleh Roslina dan Marliyati.
Intan mengaku pernah dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air dari kloset atas perintah Roslina.
"Saya telan karena takut dipukul," katanya lirih.
Artikel ini sudah tayang di detikSumut, baca selengkapnya di sini!
(hsa/hsa)










































