Majikan Penganiaya ART asal NTT di Batam Divonis 10 Tahun Penjara

Kepulauan Riau

Majikan Penganiaya ART asal NTT di Batam Divonis 10 Tahun Penjara

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 08 Des 2025 19:21 WIB
Majikan Penganiaya ART asal NTT di Batam Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Roslina di PN Batam. (Foto: Alamudin Hamapu/detikSumut).
Batam -

Sidang perkara penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terdakwa Roslina, majikan korban Intan Tuwa Negu, divonis pidana penjara selama 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Senin (8/12/2025).

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Andi Bayu dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Roslina terbukti melakukan perbuatan berulang secara sadis. Perbuatan tersebut menyebabkan korban dan keluarganya menderita.

"Perbuatan terdakwa membuat penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan berulang kali. Korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim juga menilai terdakwa bersikap berbelit-belit dan tidak mengakui seluruh perbuatannya. Selain itu, hakim menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui seluruh perbuatannya. Perbuatan terdakwa membuat keresahan bagi masyarakat. Hal-hal yang meringankan, nihil," tambahnya.

Terdakwa Roslina dinyatakan terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan korban mengalami luka berat, sesuai Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT, dilakukan secara berlanjut junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai mendengar putusan, terdakwa Roslina melalui kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir sebelum menempuh upaya hukum lanjutan. Hal serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads