Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, menangkap empat warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam peredaran dan penjualan rokok ilegal di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Masing-masing WNA itu adalah LSR, LJI, dan HRO berasal dari China. Sedangkan, LJN dari Timor Leste.
"Mereka ditangkap karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan terlibat kegiatan ilegal berupa penjualan rokok," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, kepada detikBali dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putu menjelaskan penangkapan empat WNA itu bermula saat tim Inteldakim Kanim Atambua menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perdagangan rokok ilegal oleh LSR, LJI, dan HRO di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Malaka, dan Belu
pada September 2025.
Petugas kemudian memantau aktivitas penyalahgunaan izin tinggal. Akhirnya terungkap bahwa LSR, LJI, HRO dan LJN melintas masuk ke Atambua melalui TPI Motaain pada tanggal yang berbeda.
Yakni, HRO masuk pada 12 November 2025 dan LSR pada 27 November 2025. Sedangkan, LJI dan LJN tanggal pada 1 Desember 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Selanjutnya, pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 10.30 Wita, petugas memantau mereka di sebuah rumah kontrakan di Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu. Namun, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
Tak berselang lama, petugas menerima laporan dari Lurah Tenukiik, Yohanes Bere Besin, terkait penjualan rokok oleh empat WNA tersebut. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menyusun rencana penindakan bersama.
Sekitar pukul 15.00 Wita, petugas gabungan mulai lakukan penggeledahan di Kelurahan Tenukiik dan ditemukan 98 slof rokok Marlboro ilegal yang diisi dalam dua kardus.
Saat itu, LJN mengaku sebagai driver dari tiga WN China itu serta admin penjualan rokok. Penemuan barang bukti tersebut kemudian diamankan.
Selanjutnya, petugas menuju ke Lolowa untuk memeriksa LSR, LJI, dan HRO. Meskipun mereka mengaku sebagai wisatawan, tetapi hasil penggeledahan ditemukan barang bukti tambahan berupa rokok Marlboro dan puluhan slof rokok merk China.
Mereka kemudian diamankan beserta barang bukti tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penyalahgunaan izin tinggal terbukti melalui aktivitas ilegal, yaitu penjualan rokok tanpa izin oleh WNA asal China," jelas Putu.
Menurut Putu, operasi gabungan tersebut berhasil mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal meliputi aktivitas distribusi, penyimpanan barang, dan penggunaan kurir lokal.
Keempat WNA yang terlibat telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses penegakan hukum sesuai ketentuan keimigrasian dan aturan terkait lainnya.
Kanim Atambua bersama Bea Cukai sedang dan aparat terkait sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan keterlibatan dalam perdagangan rokok ilegal.
Apabila terbukti, maka para WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan sebagai upaya penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran keimigrasian serta memastikan bahwa wilayah perbatasan tetap aman dari aktivitas ilegal yang melibatkan WNA.
"Kerja sama lintas instansi berjalan efektif, membuktikan sinergi yang kuat dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan," terang Putu.
Selain rokok ilegal tersebut, petugas juga turut mengamankan tujuh unit handphone (HP) berbagai merek, mobil mini SUV Nissan warna silver berpelat D 21476 yang diketahui merupakan mobil sewa, serta uang tunai US$ 150, Rp 5 juta, dan 2.000 yuan.
(hsa/hsa)










































